Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK di Kasus Suap HGB Summarecon

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK di Kasus Suap HGB Summarecon

EKONOMIAKTUAL.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan Summarecon. Pernyataan itu muncul setelah namanya disebut-sebut dalam penyidikan yang menjerat empat orang kepercayaannya sebagai tersangka. Nusron menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK.

"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron.

Nusron menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini menjadi momentum mempercepat pembenahan layanan di lingkungan kementeriannya.

Delapan Tersangka dan Dua Klaster Dugaan Korupsi

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon. Turut ditetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry, yang sebagian diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.

Penyidik menyebut ada beberapa klaster dalam perkara yang sedang ditangani. Klaster itu mencakup dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan ilegal lain.

Penyitaan Rp 106,3 Miliar dan Janji Layanan Tetap Jalan

KPK menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus ini. Nilai tersebut tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah OTT lembaga antirasuah itu.

Di tengah tekanan kasus, Nusron menjamin pelayanan pertanahan tetap berjalan normal. Ia meminta jajarannya tetap solid dan tidak mengganggu layanan publik.

"Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," ujarnya.

Nusron menyebut komitmen percepatan layanan dan inovasi di internal ATR/BPN sudah berjalan sebelum kasus ini mencuat. Ia berharap proses hukum di KPK tidak menghentikan agenda pembenahan tersebut.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN," kata Nusron.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index