EKONOMIAKTUAL.ID — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan formula upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) 2027 belum bisa ditetapkan sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung. Di sisi lain, KSPI mengusulkan kenaikan 7,5% hingga 9,5% dengan acuan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43%.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan formulasi pengupahan tahun depan akan mengikuti hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan itu nantinya menjadi dasar kebijakan upah di Tanah Air, dengan rincian teknis dituangkan lewat peraturan pemerintah (PP).
"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," kata Yassierli di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kalangan buruh yang mulai mengusulkan besaran kenaikan UMP 2026. Yassierli belum bisa memastikan apakah ketentuan pengupahan tahun depan bakal berbeda dari tahun sebelumnya.
Kemnaker Masih Kaji Implikasi Aturan Baru
Pemerintah masih menelaah sejauh mana RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur formula pengupahan. Menurut Yassierli, arah kebijakan baru akan mengacu pada pasal-pasal yang final di undang-undang tersebut.
"Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana," ujarnya.
Selama ini penetapan UMP dan UMK mengacu pada PP Nomor 49/2025. Beleid itu memuat formula yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai variabel penentu kenaikan upah minimum.
KSPI Usul Kenaikan 7,5%-9,5%
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut angka itu dihitung dari rata-rata inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai PP 49/2025.
KSPI mengacu pada data BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026. Dalam rentang itu, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43%.
- Usulan kenaikan UMP/UMK 2027: 7,5%-9,5%
- Rata-rata inflasi nasional (Okt 2025-Agust 2026): 3,20%
- Pertumbuhan ekonomi periode sama: 5,43%
- Dasar hukum acuan: PP Nomor 49/2025
Dua Kepentingan yang Harus Dijembatani
Penetapan UMP selalu berhadapan dengan dua tekanan sekaligus. Buruh menuntut kenaikan yang mengejar kenaikan biaya hidup, sementara pengusaha meminta kenaikan yang tidak membebani struktur biaya produksi.
Bagi pelaku usaha padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan makanan-minuman, besaran UMP langsung memengaruhi biaya tenaga kerja. Kenaikan dua digit berpotensi menekan margin, terutama bagi perusahaan yang belum pulih dari pelemahan permintaan ekspor.
Sebaliknya, serikat pekerja menilai kenaikan di bawah inflasi akan memangkas daya beli. Inflasi rata-rata 3,20% menjadi lantai minimum yang mereka ajukan dalam perhitungan.
Timeline Penetapan Masih Menunggu RUU
Secara historis, UMP ditetapkan menjelang akhir tahun lewat surat keputusan gubernur, setelah rekomendasi dewan pengupahan daerah. Tahun ini, jadwal tersebut bergantung pada kapan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.
Jika RUU rampung lebih lambat, pemerintah kemungkinan memakai basis regulasi yang ada sambil menunggu PP turunan. Skenario ini membuka ketidakpastian bagi perusahaan yang menyusun anggaran tenaga kerja 2027.
Kemnaker belum memberi tenggat kapan formulasi final akan diumumkan. Yang jelas, angka yang berlaku nanti akan ditentukan oleh pasal pengupahan dalam undang-undang baru, bukan semata usulan serikat pekerja atau perhitungan pengusaha.