BEI Batasi Kepemilikan Saham Bursa Maksimal 50%, Danantara Incar 40,12%

BEI Batasi Kepemilikan Saham Bursa Maksimal 50%, Danantara Incar 40,12%

EKONOMIAKTUAL.ID — Bursa Efek Indonesia memastikan tidak ada satu pihak pun yang boleh menguasai lebih dari 50% saham bursa setelah demutualisasi. Aturan itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK tentang demutualisasi bursa, menyusul rencana Danantara membeli 69 saham BEI senilai total Rp 517,5 miliar.

Bursa Efek Indonesia menegaskan batas maksimum kepemilikan saham bursa pasca-demutualisasi berada di angka 50%. Ketentuan itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang demutualisasi bursa.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyebut pembatasan tersebut penting agar bursa tidak dikendalikan satu pihak. "Di ketentuan OJK, draf OJK itu memang pemegang baru itu kan di atas 50 (persen) tidak dibolehkan OJK. Itu sudah ada di ketentuannya," kata Iding di Gedung BEI, Jumat (18/9).

Danantara Siapkan Rp 517,5 Miliar untuk 69 Saham BEI

Berdasarkan dokumen Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia yang diterima Katadata.co.id, Danantara berencana membeli 69 saham BEI lewat skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau rights issue. Setiap saham dihargai Rp 7,5 miliar, sehingga dana yang perlu disiapkan mencapai Rp 517,5 miliar.

Harga saham ditetapkan sama sebelum maupun sesudah pelaksanaan rights issue, saat bursa menerbitkan saham baru. Jika terealisasi, Danantara akan menempati posisi salah satu pemegang saham terbesar BEI dengan porsi 40,12% dari total 172 saham setelah rights issue.

Kumpulan anggota bursa tetap memegang kendali mayoritas dengan 88 saham atau 51,16%. Saat ini ada sekitar 91 anggota bursa yang aktif. Pemegang saham nonanggota bursa hanya memiliki empat saham atau 2,32%, sedangkan BEI menyimpan 11 saham sebagai saham treasuri setara 6,40%.

Struktur Kepemilikan Belum Final

Iding menegaskan komposisi tersebut belum final karena masih menunggu persetujuan OJK. Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan proses rights issue akan berjalan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan instansinya telah membahas RPOJK Demutualisasi Bursa Efek. OJK meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Danantara, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, serta Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia.

Batas 5% dan Persetujuan OJK

RPOJK tersebut mengatur batas maksimum kepemilikan saham BEI secara langsung maupun tidak langsung sebesar 5%. Pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5% wajib lebih dulu memperoleh persetujuan OJK.

Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% juga diwajibkan memberi nilai tambah bagi pengembangan bursa. Setiap satu saham BEI memberikan satu hak suara, dan OJK berwenang membatalkan hak pemegang saham dalam kondisi tertentu, misalnya jika dinyatakan pailit atau dijatuhi sanksi hukum berat.

Aturan itu juga memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa. Bursa dilarang memberi hak akses perdagangan kepada pihak selain anggota bursa, dan anggota bursa dilarang mengalihkan hak akses tersebut ke pihak lain.

Poin Penting RPOJK Demutualisasi

Hasan mengungkapkan beberapa poin utama yang diatur dalam RPOJK tersebut:

  • Definisi, tujuan, dan prinsip demutualisasi bursa efek
  • Saham BEI
  • Pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan bursa efek
  • Pelaksanaan demutualisasi
  • Pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis
  • Pembagian dividen

Dalam proses demutualisasi, BEI dapat menerbitkan saham baru dan/atau menjual saham yang telah dibeli kembali. Bagi anggota bursa, aturan ini menjaga agar kendali perdagangan tetap berada di tangan mereka meski komposisi kepemilikan berubah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index