EKONOMIAKTUAL.ID — PT AXA Financial Indonesia resmi memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui pendirian PT AXA Sharia Life Insurance. Langkah spin off ini menargetkan segmen ritel dan menengah dengan produk asuransi yang lebih terjangkau. Izin usaha entitas baru telah dikantongi dari OJK.
PT AXA Sharia Life Insurance memperoleh izin usaha asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Nomor KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026. Peresmian entitas hasil pemisahan Unit Usaha Syariah AXA Financial Indonesia itu digelar di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav menyatakan pendirian perusahaan baru ini mengikuti arah kebijakan OJK dalam memperkuat industri perasuransian syariah. Regulasi yang menjadi acuan adalah POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Alasan di Balik Spin Off Unit Syariah
Niharika menilai Indonesia punya posisi strategis sebagai salah satu penggerak ekonomi syariah global. Populasi Muslim yang besar disebut menjadi modal utama pasar ini.
"Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia berada pada posisi yang strategis untuk menjadi salah satu pendorong utama perkembangan ekonomi syariah global. Kami melihat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial melalui asuransi yang selaras dengan nilai dan kebutuhan mereka," ucap Niharika.
Dia menambahkan kesadaran masyarakat terhadap produk asuransi berbasis nilai syariah terus naik. Kondisi itu dinilai membuka ruang pertumbuhan bagi pemain yang fokus di lini ini.
Segmen Ritel dan Menengah Jadi Sasaran
Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo menyebut entitasnya kini bisa lebih fokus mengembangkan solusi, distribusi, layanan, dan kemitraan yang sesuai karakter pasar syariah. Sebagai perusahaan yang berdiri sendiri, kata dia, pihaknya leluasa menyusun strategi produk tanpa harus mengikuti struktur induk.
"Rencana kami adalah segmentasinya itu adalah untuk menengah dan retail dan ini bagaimana mentranslate ini dengan produk yang nantinya akan affordable produknya tradisional yang sehingga bisa digunakan untuk perlindungan keluarga kemudian perlindungan tenaga-tenaga pekerja yang masih belum berkeluarga juga kemudian yang masih gen z juga masih bisa menggunakan produk ini tapi produk ini," kata Bukit.
Artinya, produk yang disiapkan diarahkan pada perlindungan keluarga, pekerja lajang, hingga konsumen generasi Z. Harga produk disebut bakal dibuat lebih terjangkau agar menjangkau basis nasabah yang lebih luas.
Peta Industri Asuransi Syariah per Juni 2026
OJK mencatat kontribusi industri asuransi syariah Indonesia mencapai Rp11,73 triliun per Juni 2026. Pada periode yang sama, aset asuransi jiwa syariah berada di angka Rp37,36 triliun.
Dari sisi pemahaman dan penggunaan produk, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menempatkan literasi keuangan syariah di 43,42%. Sementara inklusi keuangan syariah baru menyentuh 13,41%.
Selisih antara angka literasi dan inklusi itu menunjukkan masih ada ruang besar bagi industri untuk menjangkau nasabah baru. Kehadiran AXA Sharia Life Insurance diharapkan memperkuat inklusi keuangan syariah sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
Apa Artinya bagi Industri dan Nasabah
Pemisahan unit syariah menjadi kewajiban bagi perusahaan asuransi yang memenuhi ambang batas tertentu sesuai POJK 11/2023. Langkah AXA Financial Indonesia menambah daftar pemain yang menempuh skema serupa.
Bagi nasabah, spin off berarti pengelolaan polis syariah berpindah ke entitas dengan manajemen dan fokus bisnis tersendiri. Bagi pemain lain, munculnya perusahaan baru dengan modal dan strategi produk yang jelas menambah tekanan kompetisi di segmen ritel syariah.
Bukit belum memerinci target premi maupun jumlah nasabah yang dibidik pada tahun pertama operasional AXA Sharia Life Insurance.