JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu, mulai 30 April 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, mengatasi kemacetan, dan menekan emisi karbon di ibu kota.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Dalam instruksi itu, ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, melakukan perjalanan dinas, hingga pulang kerja setiap hari Rabu.
Langkah Konkret Wujudkan Mobilitas Hijau
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta, Tobaristani, menyambut positif kebijakan ini. Ia menilai instruksi gubernur tersebut sebagai bentuk komitmen konkret pemerintah dalam mengubah pola mobilitas masyarakat ke arah yang lebih ramah lingkungan.
“Kewajiban ASN naik transportasi umum tiap hari Rabu memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau,” ujar Tobaristani dalam keterangannya.
Menurutnya, Jakarta saat ini masih bergulat dengan kemacetan kronis yang tidak mengenal waktu. Bahkan, sistem ganjil-genap yang telah diterapkan pun belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran lalu lintas.
“Jam sibuk kantor tetap macet, apalagi jam makan siang dan lebih parah lagi pada jam-jam pulang kerja,” ungkap Tobaristani.
Moda Transportasi Umum yang Disediakan
Dalam implementasinya, Pemprov DKI Jakarta telah mengidentifikasi beberapa moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal. ASN dapat menggunakan layanan seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara Railink, bus/angkot reguler, hingga kapal dan angkutan antar-jemput pegawai.
Namun demikian, kebijakan ini tetap memberikan kelonggaran bagi ASN dalam kondisi tertentu. Mereka yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan tingkat mobilitas tinggi dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum.
Pengawasan dan Pelaporan
Sebagai bentuk pengawasan, ASN diwajibkan melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum mereka dengan mengirimkan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum, baik dalam perjalanan ke tempat kerja maupun saat pulang.
“Kewajiban melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara selfie juga sangat bagus,” tambah Tobaristani.
Langkah pelaporan ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus membangun budaya disiplin dalam menjalankan kebijakan publik yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Potensi Dampak Sosial dan Ekonomi
Kebijakan wajib naik transportasi umum ini diperkirakan akan memberikan efek ganda yang positif, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap sistem transportasi dan budaya mobilitas masyarakat Jakarta. Dengan sekitar 70 ribu ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan jumlah penumpang transportasi publik secara signifikan setiap Rabu.
Kenaikan jumlah pengguna juga akan mendukung operasional moda transportasi massal yang selama ini masih menghadapi tantangan beban operasional tinggi dan tarif terjangkau. Selain itu, kehadiran ASN di moda transportasi publik diyakini dapat mendorong masyarakat umum untuk ikut beralih dari kendaraan pribadi.
Contoh Baik bagi Daerah Lain
Langkah progresif Pemprov DKI ini dipandang dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain dalam menerapkan kebijakan mobilitas berkelanjutan. Di tengah kondisi darurat polusi udara dan kemacetan di kota-kota besar, kebijakan semacam ini dinilai tepat sasaran dan memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup warga.
Dalam jangka panjang, penerapan kebijakan ini juga selaras dengan target pemerintah pusat untuk mencapai net zero emission pada 2060 dan mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor transportasi yang menjadi salah satu penyumbang utama polusi.