Kapal

KKP Tangkap Dua Kapal Asing di Natuna, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp 152 Miliar

KKP Tangkap Dua Kapal Asing di Natuna, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp 152 Miliar
KKP Tangkap Dua Kapal Asing di Natuna, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp 152 Miliar

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dengan menggagalkan aksi pencurian ikan oleh dua kapal asing berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara. Aksi penangkapan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini berpotensi menyelamatkan negara dari kerugian sebesar Rp 152 miliar akibat praktik illegal fishing.

Dua kapal Vietnam dengan nomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, tepatnya di Laut Natuna Utara.

Aksi Kejar dan Tangkap di Laut Natuna

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa proses penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 yang tengah melakukan patroli rutin. Kedua kapal sempat mencoba kabur, namun berhasil dilumpuhkan setelah KP ORCA 03 mengerahkan Rigid Inflatable Boat (RIB) atau perahu cepat untuk mengejar dan menghalau kapal tersebut.

“Kami pastikan negara hadir dalam menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangan tertulisnya.

Barang Bukti dan Pelanggaran Berat

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur, serta 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing di kedua kapal tersebut. Temuan ini memperkuat indikasi pelanggaran serius terhadap hukum kelautan dan perikanan Indonesia.

Lebih lanjut, Ipunk mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut juga terbukti menggunakan alat tangkap trawl jenis pair trawl, yaitu sistem penangkapan yang melibatkan dua kapal secara bersamaan untuk menyeret jaring.

“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa. Ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” jelasnya.

Pelanggaran UU Perikanan

Kedua kapal asing tersebut diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar antara lain:

-Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1)

-Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1)

-Pasal 102

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Indonesia, serta penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Potensi Kerugian Negara dan Komitmen Penegakan Hukum

Dengan ditangkapnya dua kapal berbendera Vietnam ini, KKP memperkirakan negara telah terhindar dari potensi kerugian mencapai Rp 152 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi nilai sumber daya ikan yang dapat dirusak atau dicuri melalui praktik ilegal tersebut.

KKP menegaskan bahwa upaya pengawasan laut akan terus diperkuat, khususnya di wilayah perairan strategis seperti Laut Natuna Utara, yang kerap menjadi sasaran kapal pencuri ikan asing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing di wilayah kedaulatan kita. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tutur Ipunk.

Langkah Selanjutnya

Kedua kapal Vietnam beserta muatan dan seluruh awak kapal telah diamankan dan dibawa ke pangkalan PSDKP terdekat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penegakan Kedaulatan Laut

Penangkapan ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut dan melindungi kekayaan sumber daya kelautan Indonesia dari eksploitasi ilegal oleh pihak asing.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik illegal fishing, yang selama bertahun-tahun telah merugikan perekonomian nasional dan merusak ekosistem laut.

Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia terus memperkuat pengawasan wilayah laut melalui peningkatan patroli, penggunaan teknologi pemantauan modern, serta kerja sama dengan instansi terkait.

Dengan pengamanan wilayah laut yang lebih ketat, pemerintah berharap praktik illegal fishing dapat ditekan secara signifikan, demi menjamin keberlanjutan sumber daya ikan dan menjaga kesejahteraan nelayan lokal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index