JAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menerima kunjungan resmi dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, Senin (14/04/2025). Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka menyampaikan laporan evaluasi kinerja triwulan pertama tahun 2025 serta membahas rencana strategis penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi Agama.
Pertemuan yang dilangsungkan di kantor Kanwil Kemenkumham Jateng ini merupakan bagian dari agenda rutin pengawasan dan koordinasi antarunit kerja dalam lingkungan Kemenkumham. BHP Semarang, di bawah kepemimpinan Kepala BHP Agustina Setiyawati, melaporkan capaian kinerja periode B03 (triwulan I) 2025 serta mengajukan rencana kerja sama kelembagaan dengan Pengadilan Tinggi Agama terkait pelaksanaan tugas-tugas perwalian yang menjadi wewenang BHP.
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Fungsi Perwalian
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Heni Susila Wardoyo menyampaikan arahan agar langkah-langkah teknis menuju penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama segera ditindaklanjuti, mengingat pentingnya kerja sama lintas institusi dalam mendukung efektivitas tugas-tugas BHP.
"Segera ditindaklanjuti dan pastikan MoU sudah ditandatangani paling lambat hari Rabu, 16 April 2025," tegas Heni Susila Wardoyo saat memberikan arahan langsung kepada jajaran BHP Semarang.
Nota kesepahaman yang akan ditandatangani itu diharapkan menjadi landasan hukum dan administrasi untuk memperkuat koordinasi antara Kemenkumham melalui BHP dan lembaga peradilan agama, khususnya dalam hal pelaksanaan perwalian, pengelolaan harta peninggalan, dan pemberian perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang tidak cakap hukum seperti anak di bawah umur atau orang dewasa yang berada dalam pengampuan.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Hukum
Kepala BHP Semarang, Agustina Setiyawati, dalam paparannya menyampaikan bahwa BHP memiliki mandat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap harta peninggalan, termasuk menjalankan fungsi sebagai wali atau pengampu berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, untuk menjalankan tugas tersebut secara optimal, dibutuhkan kerja sama strategis dengan Pengadilan Tinggi Agama yang memiliki otoritas hukum dalam menetapkan status perwalian.
Dengan adanya MoU ini, kedua lembaga diharapkan dapat membentuk sistem kolaborasi yang lebih baik dalam hal pertukaran data, penanganan perkara, hingga pelaksanaan keputusan pengadilan terkait perwalian.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa kewenangan BHP dalam urusan perwalian dapat dijalankan dengan lebih efektif, khususnya dalam rangka melindungi hak-hak anak atau pihak lain yang memerlukan perlindungan hukum,” terang Agustina.
Prioritaskan Koordinasi dan Ketepatan Waktu
Arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng menegaskan bahwa kerja sama kelembagaan semacam ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sangat strategis dalam membangun tata kelola hukum dan perlindungan sosial yang efektif di wilayah Jawa Tengah.
Pentingnya keselarasan antara Kemenkumham dan lembaga peradilan juga diakui dalam konteks perwalian, di mana berbagai putusan hukum sering kali membutuhkan tindak lanjut administratif dan pelaksanaan yang melibatkan beberapa instansi.
“Kinerja kita akan lebih kuat jika didukung sinergi antarinstansi. MoU ini harus menjadi momentum penguatan kelembagaan dalam pelayanan hukum bagi masyarakat,” lanjut Heni Susila Wardoyo.
Menuju Tata Kelola Perwalian yang Profesional dan Transparan
Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk formalitas, melainkan sebagai langkah nyata menuju tata kelola perwalian dan pengelolaan harta peninggalan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
BHP Semarang akan menjadi pelaksana teknis utama dari kerja sama ini, dan dengan dukungan dari Kanwil Kemenkumham Jateng serta Pengadilan Tinggi Agama, proses perwalian ke depan akan berjalan dengan mekanisme yang lebih tertata dan terukur.