Baleg DPR Targetkan RUU Reforma Agraria Disahkan Paripurna 22 September

Baleg DPR Targetkan RUU Reforma Agraria Disahkan Paripurna 22 September

EKONOMIAKTUAL.ID — Badan Legislasi DPR menargetkan RUU Pengaturan Reforma Agraria rampung dan disahkan dalam rapat paripurna pada 22 September 2026, dengan pembahasan bersama pemerintah dimulai pekan ini. Seluruh proses pembahasan ditargetkan selesai paling lambat 18 September, sebelum rapat kerja pleno pengambilan keputusan digelar 21 September.

"Bila mana pun belum selesai, hari Jumat (18/9) bila mana belum selesai, hari Sabtu (19/9) kita selesaikan sehingga hari Senin (21/9), ya, hari Senin kita apa namanya timus-timsin (tim perumus-tim sinkronisasi), ya," kata Bob dalam rapat Baleg bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Jadwal Pembahasan dan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan

Setelah pembahasan rampung, Baleg menjadwalkan rapat kerja pleno untuk mengambil keputusan pada Senin, 21 September 2026. Dalam forum itu, pandangan mini fraksi dan sejumlah dokumen terkait disiapkan sebagai dasar keputusan akhir.

Hasil rapat kerja pleno kemudian menjadi dasar membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR sehari setelahnya. "Tanggal 22 (September) sudah disahkan di paripurna, ya. Mudah-mudahan selesai itu," ujar Bob.

Bob menambahkan, pembahasan bahkan berpeluang diselesaikan lebih cepat dari jadwal. Menurutnya, tim perumus dan tim sinkronisasi bisa bekerja pada Kamis dan Jumat, sehingga Senin pekan depan seluruh proses sudah tuntas.

Pemerintah Nilai Regulasi Ini Perkuat Keadilan Penguasaan Tanah

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyampaikan pemerintah menilai kehadiran RUU Pengaturan Reforma Agraria penting untuk memperkuat kebijakan reforma agraria di Indonesia. Regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

"Reforma agraria kiranya perlu ditempatkan dalam perspektif yang luas, tidak semata-mata sebagai kegiatan legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah," kata Eddy.

Eddy menegaskan reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui legalisasi aset atau sertifikasi tanah. Masyarakat juga perlu mendapat dukungan agar tanah yang dimiliki atau dikuasainya dapat dimanfaatkan secara produktif.

"Pemerintah berharap agar pelaksanaan aset reform dapat berjalan beriringan dengan akses reform melalui ketersediaan dukungan infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, akses permodalan hingga akses pasar, guna mengubah tanah dari aset pasif menjadi sumber produksi aktif," ujarnya.

Basis Data Agraria Tunggal dan Akses Masyarakat Jadi Sorotan

Selain persoalan akses masyarakat terhadap tanah, pemerintah mengusulkan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur mengenai basis data agraria tunggal yang terintegrasi. Basis data tersebut diharapkan menjadi rujukan bersama bagi kementerian dan lembaga dalam menjalankan kebijakan reforma agraria.

Usulan ini muncul di tengah kebutuhan menyatukan data pertanahan yang selama ini tersebar di berbagai instansi. Dengan rujukan tunggal, kebijakan reforma agraria diharapkan lebih konsisten dan tidak tumpang tindih antarlembaga.

Baleg menargetkan seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari tim perumus hingga pengambilan keputusan, selesai dalam pekan ini. Jika jadwal berjalan sesuai rencana, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan menjadi salah satu produk legislasi yang disahkan pada masa sidang ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index