EKONOMIAKTUAL.ID — KPK menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dengan barang bukti dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.
Plt Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan uang tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda. Di rumah Arif Sugiyanto—mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—penyidik menemukan uang dalam beberapa koper berwarna merah.
Rincian temuan di rumah Arif meliputi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981. Uang tunai juga ditemukan di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi, sejumlah Rp8 juta, serta di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
"KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).
Delapan Nama yang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Terkait Pengurusan HGB di Bogor
Kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam perkara ini.
"Diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi, Senin (14/9/2026).
Hingga pengumuman penyitaan, KPK belum merinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan aliran dana tersebut. Penyidik masih menelusuri asal dan tujuan uang yang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.