INVESTASI

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Segera Limpahkan ke Pengadilan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Segera Limpahkan ke Pengadilan
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Segera Limpahkan ke Pengadilan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, serta sejumlah pihak terafiliasi yang diduga mendapatkan keuntungan dari penempatan investasi ilegal tersebut.

Investasi tersebut dilakukan dalam bentuk penempatan dana sebesar Rp 1 triliun ke Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (IIM), yang menurut KPK telah menyalahi ketentuan internal PT Taspen. KPK menyebutkan bahwa investasi tersebut tidak seharusnya dilakukan, karena berlawanan dengan kebijakan penanganan instrumen Sukuk dalam status perhatian khusus.

“Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya.

Melanggar Kebijakan Internal Investasi

Asep menegaskan bahwa kebijakan investasi PT Taspen mengatur dengan jelas langkah-langkah terhadap instrumen keuangan yang tergolong underperforming. Dalam hal ini, Sukuk yang masuk dalam kategori perhatian khusus harusnya diperlakukan dengan strategi Hold and Average Down, bukan dijual atau digunakan sebagai dasar untuk penempatan investasi baru.

Namun, justru sebaliknya, dana sebesar Rp 1 triliun ditempatkan dalam reksa dana yang diduga menjadi modus untuk mengalirkan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan para tersangka.

Keuntungan Mengalir ke Korporasi dan Individu

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, keuntungan dari investasi bermasalah tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk perusahaan dan individu yang memiliki hubungan dengan tersangka Antonius Kosasih (ANSK) dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Asep menyebutkan, beberapa entitas yang tercatat menerima dana antara lain:

-PT Insight Investment Management (PT IIM): Rp 78 miliar

-PT VSI: Rp 2,2 miliar

-PT PS: Rp 102 juta

-PT SM: Rp 44 juta

“(Mereka) pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK (Antonius) dan tersangka EHP (Ekiawan),” jelas Asep.

Proses Penyidikan Hampir Selesai

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa KPK telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses investasi tersebut. Dengan rampungnya perhitungan kerugian, penyidikan kasus pun diklaim hampir selesai.

“Penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke penuntutan, diikuti dengan proses persidangan,” tegasnya.

KPK berkomitmen untuk mempercepat penuntasan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pengelolaan dana publik, khususnya dana pensiun, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Gugatan UU Tipikor oleh Tersangka

Di sisi lain, tersangka Antonius Kosasih dilaporkan tengah menggugat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini menimbulkan spekulasi bahwa tersangka berupaya menunda atau membatalkan proses hukum yang tengah berjalan. Namun KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan, dan penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait peran para tersangka.

Dampak terhadap Reputasi dan Tata Kelola BUMN

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dana pensiun pegawai negeri yang dikelola oleh PT Taspen, sebuah BUMN yang berperan strategis dalam menjamin masa depan ASN dan pensiunan TNI/Polri. Dugaan penyalahgunaan dana investasi dalam jumlah besar ini mencoreng integritas pengelolaan keuangan negara dan menimbulkan kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan terhadap dana-dana publik di institusi BUMN.

KPK pun mendorong BUMN dan lembaga pengelola dana publik lainnya untuk memperkuat sistem tata kelola investasi dan pengawasan internal guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index