JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah untuk segera mengatur dan melegalkan kegiatan pengeboran minyak berskala kecil yang selama ini dilakukan secara ilegal oleh masyarakat. Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima banyak aspirasi dari kelompok masyarakat, UMKM, dan koperasi yang selama ini terlibat dalam pengeboran sumur minyak rakyat namun tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Bahlil menyampaikan rencananya dalam pertemuan dengan pers usai membuka Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang, pada Jumat. Menurutnya, kegiatan pengeboran minyak berskala kecil yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa daerah selama ini dianggap ilegal karena tidak terdaftar atau tidak dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sah.
“Selama ini memang ada kegiatan ‘illegal drilling’, di mana sumur-sumur kecil yang tidak bisa dikelola oleh KKKS justru dikerjakan oleh masyarakat. Namun, kegiatan ini tetap memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar,” ujar Bahlil Lahadalia. "Oleh karena itu, kami berupaya untuk menciptakan payung hukum bagi sumur-sumur minyak rakyat ini melalui Peraturan Menteri (Permen), agar kegiatan ini bisa terus berjalan sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.
Tujuan Regulasi: Mengatur dan Memberikan Manfaat Ekonomi untuk Masyarakat
Bahlil menegaskan bahwa meskipun pengeboran minyak rakyat tersebut dilakukan secara ilegal, namun aktivitas ini memberikan manfaat besar bagi perekonomian masyarakat setempat. Melalui kebijakan baru, pemerintah ingin memastikan bahwa sumur-sumur kecil ini dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terhadap penggerebekan atau tindak pidana dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat sudah bisa mengelola sumur minyak secara legal, tanpa harus khawatir dengan tindakan oknum yang mungkin mengganggu mereka,” jelas Bahlil, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. “Kami ingin memberikan kesempatan kepada koperasi, UMKM, dan masyarakat untuk mengelola sumber daya ini dan merasakan manfaatnya secara langsung,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyoroti potensi besar yang dimiliki oleh sumur-sumur minyak yang tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Di banyak daerah, sumur minyak ini bisa dikelola oleh koperasi atau bahkan UMKM untuk meningkatkan ekonomi lokal. Kami tidak ingin hanya pemerintah dan KKKS besar yang menikmati hasil dari sumur-sumur ini,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Peraturan Menteri untuk Sumur Minyak Rakyat
Saat ini, pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri yang akan mengatur pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut. Bahlil berharap bahwa regulasi ini dapat segera diimplementasikan agar koperasi dan masyarakat sekitar dapat berperan serta dalam pengelolaan sumber daya alam secara lebih transparan dan bermanfaat.
“Rancangan Permen ini sudah dalam tahap pembahasan. Kami ingin memastikan bahwa dengan adanya regulasi ini, masyarakat bisa berperan lebih besar dalam pengelolaan sumber daya minyak di daerah mereka, dan ikut merasakan manfaatnya,” kata Bahlil. Dia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekonomian lokal, terutama di sektor energi.
Data dan Fakta Sumur Minyak di Indonesia
Menurut data yang dihimpun oleh ANTARA, Indonesia memiliki sekitar 44.900 sumur minyak, namun hanya sekitar 16.500 sumur yang masih produktif. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan sumur tua, yakni sumur yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah berproduksi. Selain itu, diperkirakan terdapat sekitar 4.500 hingga 8.000 sumur minyak ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang diperkirakan menghasilkan antara 2.500 hingga 10.000 barel minyak per hari.
Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mendorong pengelolaan sumur minyak tua ini dengan melibatkan koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak dan kesejahteraan masyarakat setempat. Hingga pertengahan 2024, sekitar 1.434 sumur tua telah dikelola oleh KUD atau BUMD, dengan total produksi mencapai sekitar 3.142 barel per hari.
Sebagai contoh, di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terdapat sekitar 595 sumur minyak tua yang tersebar di 16 kecamatan. Meskipun demikian, banyak dari sumur tersebut belum dikelola dengan optimal, karena terbentur berbagai kendala.
Kesejahteraan Masyarakat dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah berharap bahwa dengan legalisasi dan pengelolaan sumur-sumur minyak rakyat ini, masyarakat lokal dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar. Selain itu, langkah ini diharapkan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bahlil menegaskan, “Kami ingin agar masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih banyak. Ini adalah kesempatan bagi koperasi, UMKM, dan masyarakat untuk ikut serta dalam mengelola sumber daya alam yang ada di sekitar mereka, dan bukan hanya perusahaan besar yang menguasainya.”
Dengan regulasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan kegiatan pengeboran minyak rakyat ini dapat berjalan lebih baik, memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.