Kendaraan

ASN DKI Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu: Langkah Gubernur untuk Pengurangan Polusi dan Mobilitas Hijau

ASN DKI Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu: Langkah Gubernur untuk Pengurangan Polusi dan Mobilitas Hijau
ASN DKI Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu: Langkah Gubernur untuk Pengurangan Polusi dan Mobilitas Hijau

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan yang mulai berlaku  diharapkan dapat menjadi kebiasaan jangka panjang dan memberikan dampak positif bagi pengurangan polusi serta mendukung pembangunan berkelanjutan di ibu kota.

Kebijakan untuk Mengurangi Polusi dan Meningkatkan Mobilitas Hijau

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 April 2025, mengatur bahwa semua ASN DKI Jakarta harus meninggalkan kendaraan pribadi mereka dan beralih menggunakan angkutan umum massal pada hari Rabu. Angkutan umum yang dimaksud termasuk Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), hingga bus reguler dan angkutan antar-jemput karyawan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pengurangan polusi udara dan mempercepat peralihan menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan.

Gubernur Pramono Anung menjelaskan, kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta, tetapi juga untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan transportasi umum dalam mendukung kota yang lebih hijau. “Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program pengurangan polusi, serta bagian dari komitmen kita untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang peduli terhadap lingkungan,” ungkap Pramono, saat mengumumkan kebijakan tersebut.

Kebiasaan Baru ASN DKI: Evaluasi dan Tantangan di Lapangan

Politikus PKS, M Taufik Zoelkifli, yang juga merupakan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Taufik menganggap kebijakan ini sebagai “push strategy” yang mendorong ASN untuk beralih menggunakan transportasi umum, sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. "Kebijakan yang bagus ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan ASN untuk meninggalkan kendaraan pribadi saat berangkat ke kantor," ujarnya dalam keterangan resminya.

Meski demikian, Taufik juga menyampaikan bahwa kebijakan ini perlu evaluasi berkala agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh ASN yang terkena aturan tersebut. “Kebijakan yang baik perlu evaluasi agar bisa memberikan manfaat kepada semua ASN, terutama dalam aspek efektivitas transportasi,” tambahnya. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar adalah tidak semua daerah tempat tinggal ASN terjangkau dengan transportasi umum yang efisien. Beberapa pegawai mungkin masih mengalami kesulitan dalam menjangkau kantor mereka menggunakan transportasi umum.

Tantangan dan Harapan untuk Implementasi Kebijakan

Taufik menyebutkan bahwa di lapangan, terdapat kemungkinan banyak kendala yang akan dihadapi, terutama bagi ASN yang tinggal di lokasi yang kurang terjangkau oleh transportasi publik. “Banyak ASN yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau angkutan umum. Ini bisa menyebabkan perjalanan mereka menjadi lebih lama dan tidak efisien," ujarnya. Meskipun demikian, Taufik berharap kebijakan ini bisa memberi efek jangka panjang yang positif, dengan peningkatan penggunaan angkutan umum secara keseluruhan.

Di sisi lain, beberapa pihak mengharapkan pemerintah provinsi untuk memberikan solusi atas masalah aksesibilitas transportasi bagi ASN yang tinggal di daerah terpencil. Beberapa pegawai juga berharap akan ada penyesuaian lebih lanjut mengenai jenis angkutan umum yang bisa digunakan serta pengaturan lebih lanjut mengenai fleksibilitas waktu keberangkatan.

Membangun Budaya Transportasi Umum di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini akan menjadi langkah awal menuju perubahan besar dalam kebiasaan masyarakat Jakarta, tidak hanya ASN. Seiring dengan upaya untuk mengurangi polusi dan mendukung mobilitas hijau, kebijakan ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi mereka dan beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari rencana jangka panjang Jakarta untuk menjadi kota yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Selain itu, dengan memberikan contoh langsung melalui ASN, diharapkan masyarakat Jakarta akan semakin terbiasa dengan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif yang lebih baik daripada kendaraan pribadi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index