JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang berlokasi di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor perbankan syariah serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat luas.
Keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025. Hal ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien.
“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima adalah bagian dari upaya pengawasan intensif OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen,” tegas Khoirul dalam keterangan persnya.
Masalah Permodalan Jadi Pemicu Utama
Langkah OJK ini merupakan puncak dari serangkaian pengawasan terhadap BPRS Gebu Prima yang telah dilakukan sejak tahun 2024. Berdasarkan catatan OJK, pada 6 Mei 2024, bank syariah ini telah ditetapkan dalam status “Bank Dalam Penyehatan” karena tidak memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku serta memiliki tingkat kesehatan yang dinilai buruk.
Namun, dalam perjalanannya, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pihak bank tidak membuahkan hasil yang signifikan. Pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi dinilai tidak mampu melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penyehatan Bank.
Akibat kegagalan tersebut, pada 20 Maret 2025, status BPRS Gebu Prima ditingkatkan menjadi “Bank Dalam Resolusi”, menandakan kondisi bank yang lebih kritis dan membutuhkan intervensi lanjutan.
LPS Ambil Alih Proses Likuidasi
Merespons kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut turun tangan dan memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPRS Gebu Prima. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025, yang kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
“Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta memproses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Khoirul.
Proses likuidasi yang dilakukan oleh LPS akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Perlindungan Nasabah dan Dampak terhadap Sistem Keuangan
Dalam proses likuidasi ini, OJK dan LPS memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan memberikan penjaminan atas simpanan nasabah BPRS Gebu Prima yang memenuhi syarat penjaminan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPRS Gebu Prima, untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari LPS terkait proses klaim penjaminan simpanan,” ujar Khoirul.
Selain itu, Khoirul juga menekankan bahwa tindakan ini tidak berdampak sistemik terhadap stabilitas sektor keuangan secara umum. Menurutnya, OJK telah melakukan langkah mitigasi risiko dan pengawasan yang ketat agar dampak dari pencabutan izin ini tetap terlokalisasi dan tidak meluas.
Komitmen Penguatan Industri Perbankan Syariah
Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima menjadi bagian dari langkah strategis OJK dalam memperkuat pengawasan sektor perbankan syariah di Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa OJK tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang gagal memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan serta membangun industri perbankan yang sehat dan kredibel untuk mendukung inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Khoirul.