JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Merauke resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU dan dugaan penyelewengan distribusi BBM yang kian meresahkan.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah tegas Pemkab Merauke dalam memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan adil, mengingat wilayah tersebut memiliki kuota BBM yang cukup berdasarkan alokasi resmi dari pemerintah pusat.
Distribusi BBM Tidak Merata Jadi Sorotan
Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah, menyampaikan bahwa Satgas ini masih dalam proses penyusunan keanggotaan dan akan segera diturunkan ke lapangan begitu struktur dan mekanisme kerja disepakati bersama stakeholder terkait.
“Satgas ini memang baru kita bentuk, dan saat ini masih dalam tahap menyiapkan keanggotaan. Setelah itu, kami akan koordinasi lebih lanjut untuk menjalankan tugas pengawasan di lapangan,” ujar Fauzun.
Ia menegaskan, pembentukan Satgas ini bukan tanpa alasan. Keluhan masyarakat yang terus bermunculan terkait kelangkaan BBM, meski data menunjukkan kuota mencukupi, menjadi alasan utama.
“Banyak pengaduan, banyak temuan, bagaimana BBM ini seolah-olah kita tidak tercukupi. Padahal sebetulnya kalau hitungan Pertamina, itu tercukupi,” tegasnya.
Dugaan Penyelewengan dan Pompa Mini Ilegal
Menurut Fauzun, antrean panjang yang terjadi di beberapa SPBU kemungkinan besar dipicu oleh penyimpangan di tingkat distribusi, seperti pengumpulan BBM oleh oknum tertentu serta keberadaan pompa mini yang tidak resmi.
“Kita menduga ada praktik pengumpulan BBM oleh pengepul, atau distribusi ke pompa mini ilegal yang marak di masyarakat. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Merauke juga menyoroti modifikasi modus penjualan BBM menggunakan jeriken, yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Mereka membeli BBM berkali-kali dengan jeriken berbeda, lalu dijual kembali secara eceran dengan keuntungan kecil tapi dalam volume besar.
“Usaha-usaha kecil, masyarakat beli bolak-balik dengan dirijen yang berbeda-beda, nanti ada pengepul. Untungnya juga hanya sekitar 500 sampai 1.000 (rupiah), tapi kan kali,” tambah Fauzun.
Evaluasi Peraturan Lama Soal Kuota Pembelian BBM
Salah satu tugas awal Satgas adalah melakukan evaluasi terhadap peraturan pembatasan pembelian BBM yang dianggap terlalu longgar. Saat ini, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) lama, kendaraan pribadi diperbolehkan membeli hingga 60 liter per hari, sementara truk bisa mencapai 120 liter.
“Kalau dengan aturan lama, kendaraan pribadi itu sehari bisa 60 liter atau truk 120 liter. Itu kan terlalu besar, sehingga itu di antara yang akan kita perbaiki, biar semua tercukupi,” jelasnya.
Fauzun menambahkan, kebijakan pembatasan pembelian BBM akan disesuaikan agar tidak merugikan masyarakat umum dan pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan.
Kuota BBM Tahun 2025: Cukup, Tapi Perlu Pengawasan Ketat
Berdasarkan data resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui surat nomor T-25/MG.05/BPH/2025 tertanggal 16 Januari 2025, kuota BBM untuk Provinsi Papua Selatan ditetapkan sebagai berikut:
-Solar (JBT): 47.262 kiloliter
-Minyak Tanah (JBT): 19.864 kiloliter
-BBM Khusus Penugasan (JBKP): 75.124 kiloliter
-Khusus untuk Kabupaten Merauke, alokasi BBM tahun 2025 meliputi:
-Minyak Solar: 32.631 KL
-Minyak Tanah: 12.117 KL
-JBKP (seperti Pertalite): 28.398 KL
Dengan jumlah tersebut, Pemkab Merauke optimistis ketersediaan BBM seharusnya mencukupi kebutuhan masyarakat jika distribusinya diawasi dengan baik.
“Kalau distribusinya benar, tidak ada penimbunan atau permainan, masyarakat tidak akan mengeluh. Maka dari itu Satgas ini penting untuk memastikan itu,” ujarnya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum terkait distribusi BBM akan ditindak tegas. Aparat penegak hukum akan dilibatkan dalam penindakan jika ditemukan penyimpangan di lapangan.
“Kalau melanggar hukum, kan tetap mereka akan kena sanksi,” tandas Fauzun.
Harapan Pemerintah Daerah
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi BBM serta mencegah terjadinya krisis pasokan yang bisa mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di Merauke.
Pemkab Merauke juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik-praktik penyelewengan BBM di lapangan.