Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencairkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 untuk tahun 2025. Dalam pelaksanaan tahap ini, terdapat kebijakan baru yang menjadi sorotan publik, yakni masuknya kategori korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sebagai salah satu penerima manfaat, dengan besaran bantuan tertinggi dalam skema PKH.
Pencairan bantuan ini mengacu pada Surat Keputusan terbaru yang diterbitkan oleh Kemensos mengenai Indeks Bantuan Sosial PKH 2025. Surat Keputusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyaluran dana bansos secara nasional, termasuk untuk periode April hingga Juni 2025 sebagai bagian dari pencairan tahap dua.
Empat Komponen Utama Penerima Bansos PKH 2025
Berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2025 ini PKH mengatur empat komponen penerima utama:
-Komponen Kesehatan, yang mencakup ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) yang belum mengenyam pendidikan formal.
-Komponen Pendidikan, yang ditujukan bagi anak-anak usia sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
-Komponen Kesejahteraan Sosial, yang menyasar warga lanjut usia (di atas 60 tahun) dan penyandang disabilitas berat.
-Komponen Korban Pelanggaran HAM Berat, yang menjadi kategori penerima baru di tahun ini.
-Kategori terakhir ini menjadi perhatian publik karena besaran bantuannya yang paling tinggi dibanding kategori lainnya. Korban pelanggaran HAM berat berhak menerima bantuan sebesar Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.
Rincian Besaran Bansos PKH 2025 per Kategori
Berikut adalah rincian lengkap nominal bantuan yang diberikan Kemensos kepada masing-masing kategori penerima PKH tahun 2025:
-Ibu hamil/anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
-Anak usia SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
-Anak usia SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
-Anak usia SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
-Lansia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
-Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.
Penyaluran Bansos PKH 2025 Dilakukan dalam Empat Tahap
Penyaluran PKH 2025 dilakukan dalam empat tahap, yang berlangsung sepanjang tahun sebagai berikut:
-Tahap 1: Januari – Maret
-Tahap 2: April – Juni
-Tahap 3: Juli – September
-Tahap 4: Oktober – Desember
Dengan adanya penyesuaian pada komponen dan besaran bantuan, pemerintah berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak kelompok rentan secara tepat sasaran.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI menyatakan bahwa penambahan kategori penerima baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada korban ketidakadilan yang pernah terjadi di masa lalu.
“Kami ingin memastikan bahwa korban pelanggaran HAM berat juga mendapatkan perhatian dan perlindungan dari negara melalui skema bantuan sosial ini,” ujar pejabat Kemensos sebagaimana dikutip dari dokumen keputusan resmi kementerian.
Penguatan Dimensi Keadilan Sosial dalam Program Bansos
Langkah pemerintah memasukkan korban pelanggaran HAM berat sebagai penerima manfaat menunjukkan bahwa dimensi keadilan sosial semakin ditekankan dalam program perlindungan sosial nasional. Program PKH kini tidak hanya berfungsi sebagai alat pengentasan kemiskinan, tetapi juga sebagai mekanisme negara dalam mengakui dan merespons penderitaan warga negara akibat ketidakadilan masa lalu.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap penerima manfaat dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memperbaiki taraf hidup dan mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dengan lebih baik.
Dengan penyaluran dana yang tepat waktu dan berbasis kebutuhan kelompok rentan, Kemensos juga mendorong sinergi antara pusat dan daerah dalam verifikasi dan validasi data penerima. Sistem ini memungkinkan pemantauan lebih baik atas efektivitas program dan menghindari tumpang tindih bantuan.
Transparansi dan Pengawasan
Dalam pelaksanaannya, Kemensos menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Penyaluran dana akan terus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan, baik melalui jalur digitalisasi maupun pelaporan dari masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan bansos PKH bisa mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data NIK dan alamat sesuai KTP.