BEI

BEI Dukung Insentif Pajak BUMN untuk Aksi Korporasi

BEI Dukung Insentif Pajak BUMN untuk Aksi Korporasi
BEI Dukung Insentif Pajak BUMN untuk Aksi Korporasi

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif bagi BUMN yang melakukan aksi korporasi. 

Insentif ini mencakup perusahaan yang melaksanakan merger, akuisisi, hingga IPO.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa BEI siap mengakomodasi setiap perusahaan yang melakukan aksi korporasi. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kedalaman pasar modal Indonesia.

“Termasuk dari sisi kesiapan, dari person in charge-nya IDX dalam hal dibutuhkan untuk konsultasi. Jadi semua dilakukan dengan governance tentunya. Sangat kami dukung, karena ini men-support dari sisi market deepening (pendalaman pasar),” jelas Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin.

Konsultasi dan Komunikasi Intensif dengan Perusahaan

BEI selama ini rutin menjalin komunikasi dengan BUMN maupun swasta, guna mendorong pemanfaatan fasilitas di pasar modal. Kegiatan ini dilakukan melalui joint research maupun joint study, bekerja sama dengan pihak independen dan sejumlah pihak lain.

Tujuannya untuk menangkap informasi terkait insentif yang diperlukan dan kebutuhan perusahaan. Nyoman berharap, komunikasi ini akan mempermudah perusahaan BUMN dan swasta dalam memasuki pasar modal.

“Sehingga, harapannya nanti perusahaan-perusahaan, baik state owned enterprise (BUMN) maupun perusahaan swasta (private company) dapat dengan nyaman masuk ke capital market, dan kita dapat mengakomodasi needs (kebutuhan) dari mereka,” ujar Nyoman.

Regulasi Pajak Jadi Pendorong Aksi Korporasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang melakukan aksi korporasi. PMK ini ditargetkan terbit pada Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa regulasi khusus terkait pajak diperlukan untuk mendukung restrukturisasi dan konsolidasi BUMN. Langkah ini tidak hanya berlaku untuk Pertamina, tetapi juga untuk seluruh BUMN yang melakukan merger atau akuisisi.

“Untuk restructuring itu butuh regulasi, penyesuaian dari peraturan menteri keuangan tentang perpajakan. Nah, itu yang kita mau selesaikan bukan hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses (BUMN). Ada merger, akuisisi, dan yang lainnya,” jelas Menko Airlangga.

Rencana Perampingan BUMN Dorong Gelombang Korporasi

Insentif ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan jumlah BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan. Proses ini berpotensi memicu banyak aksi korporasi, mulai dari penggabungan, akuisisi, hingga pencatatan saham baru.

Dengan dukungan BEI, BUMN diharapkan dapat menjalankan restrukturisasi secara lebih efisien, dengan memanfaatkan pasar modal untuk menambah likuiditas dan modal kerja. Nyoman menegaskan, semua proses akan dilakukan dengan tata kelola yang transparan dan sesuai aturan.

Selain meningkatkan efisiensi BUMN, langkah ini juga bertujuan memperkuat market deepening, sehingga investor memiliki lebih banyak pilihan instrumen di pasar modal domestik.

Sinergi Pemerintah dan BEI Dukung Stabilitas Pasar

Kolaborasi antara pemerintah dan BEI menjadi kunci keberhasilan aksi korporasi BUMN. Insentif pajak dipandang sebagai pemicu yang efektif agar perusahaan lebih berani melakukan merger, akuisisi, dan IPO.

BEI menegaskan kesiapannya untuk memberikan konsultasi dan memfasilitasi proses pencatatan serta pemanfaatan pasar modal secara optimal. Dengan dukungan ini, BUMN bisa menjalankan aksi korporasi tanpa mengganggu stabilitas pasar.

Nyoman menambahkan, adanya sinergi dengan pihak independen dan pihak terkait lain memastikan seluruh kebutuhan perusahaan dapat diakomodasi, sehingga eksekusi aksi korporasi berlangsung lancar dan transparan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index