JAKRTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama tahun 2025. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) resmi diterbitkan dan dana bantuan mulai dicairkan melalui tiga bank penyalur utama, yaitu BNI, BRI, dan BSI. Masyarakat penerima manfaat (Keluarga Penerima Manfaat/KPM) diimbau segera memeriksa saldo rekening masing-masing.
Pencairan PIP telah dimulai sejak Kamis, 10 April 2025, dan menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Dana yang telah masuk ke rekening siswa bisa digunakan untuk mendukung biaya pendidikan.
Pantauan di lapangan menunjukkan dana PIP sudah masuk ke beberapa wilayah. Misalnya, Bank BNI telah menyalurkan dana untuk siswa SMK seperti di SMKN 5 Baru. Bank BRI menyalurkan dana kepada siswa SMP di SMPN 1 Kemangkon, Purbalingga, serta jenjang SD dan SMP lainnya. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menyalurkan bantuan di wilayah Aceh, termasuk di SMAN Modal Bangsa, mencakup seluruh jenjang pendidikan.
“Penerima PIP diimbau untuk rutin mengecek saldo rekening. Jika terdapat kendala, informasi lebih lanjut bisa diperoleh dari pihak sekolah,” ujar perwakilan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi.
Namun, di sisi lain, Kementerian Sosial menyampaikan bahwa terdapat tiga kategori KPM dari program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang tidak lagi memenuhi syarat dan akan dicoret dari daftar penerima bantuan pada tahap kedua mendatang.
Pertama, KPM yang diketahui menggunakan daya listrik rumah lebih dari 2.200 Volt Ampere dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih mapan. Meskipun tercatat menumpang rumah orang tua atau keluarga lain, pengguna daya listrik tinggi tetap masuk kategori non-prioritas penerima.
Kedua, KPM yang telah mengikuti program PKH dan BPNT selama lima tahun penuh hingga Maret 2025 akan dihentikan bantuannya. Pemerintah menilai bahwa mereka telah cukup diberdayakan dan diarahkan untuk mendapatkan dukungan melalui program lain seperti Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), yang memberikan bantuan modal usaha.
“Kami terus melakukan evaluasi dan verifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran. Mereka yang telah mengikuti program selama lima tahun akan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi,” jelas seorang pendamping sosial dari Kemensos.
Ketiga, KPM yang terdeteksi memiliki aset tidak bergerak lebih dari dua unit seperti sawah atau tanah kosong, serta yang memiliki usaha peternakan skala besar, juga akan dihapus dari daftar penerima manfaat. Kriteria ini menunjukkan bahwa KPM tersebut tidak lagi masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan.
Pemerintah menekankan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima bansos telah dimulai sejak 7 April dan akan berlangsung hingga akhir April. Setelah proses finalisasi data rampung, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dijadwalkan akan dilakukan pada minggu pertama atau kedua bulan Mei 2025.
"Proses pencairan bantuan sosial tahap kedua ini akan memakan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu setelah validasi akhir selesai. Kami mengimbau para KPM untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi," jelas pihak Kementerian Sosial.
Sementara itu, program bantuan sosial pendidikan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pendidikan generasi muda Indonesia, khususnya bagi keluarga tidak mampu.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai informasi palsu terkait pencairan bansos. Pemerintah memastikan bahwa semua proses dilakukan tanpa pungutan biaya. Jika menemukan indikasi penipuan atau pungli, masyarakat dapat melaporkannya ke saluran resmi instansi terkait.
Dengan komitmen verifikasi ketat dan pemantauan berkelanjutan, program bansos PIP, PKH, dan BPNT diharapkan semakin tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas hidup serta pendidikan keluarga penerima manfaat.