Perusahaan Tambang

Pemkab Halmahera Timur Tetapkan Jalur Khusus Kapal Tongkang Tambang, Lindungi Zona Pelayaran Nelayan

Pemkab Halmahera Timur Tetapkan Jalur Khusus Kapal Tongkang Tambang, Lindungi Zona Pelayaran Nelayan
Pemkab Halmahera Timur Tetapkan Jalur Khusus Kapal Tongkang Tambang, Lindungi Zona Pelayaran Nelayan

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian jalur pelayaran kapal tongkang milik perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah perairan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari konflik antara aktivitas industri pertambangan dan kepentingan nelayan lokal, khususnya dalam menjaga zona perlindungan nelayan sejauh 0 hingga 6 mil dari garis pantai.

Penetapan jalur pelayaran ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Rifchat. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mengatur ruang laut secara bijak, mengingat perairan Halmahera Timur menjadi area lalu lintas vital baik bagi industri pertambangan maupun kegiatan nelayan tradisional.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik interest antara nelayan dengan pihak perusahaan pertambangan,” ujar Ricky.

Menurutnya, Pemkab Halmahera Timur memandang pentingnya investasi pertambangan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, keberlangsungan hidup dan hak nelayan atas ruang kelola laut juga harus mendapat perlindungan dan perhatian yang setara.

“Proses investasi pertambangan itu penting, tetapi pemberdayaan dan perlindungan nelayan juga tidak kalah penting. Jadi masing-masing kepentingan tersebut harus diselaraskan oleh Pemkab Halmahera Timur, sehingga tidak saling tumpang tindih,” jelas Ricky.

Penyesuaian jalur pelayaran ini diputuskan melalui rapat koordinasi antara Pemkab Halmahera Timur, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Buli, perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, serta Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa seluruh perusahaan tambang yang mengangkut nikel ore melalui jalur laut wajib mengikuti ketentuan zona perlindungan nelayan, yakni tidak melakukan pelayaran atau aktivitas kapal tongkang dalam radius 0-6 mil laut dari pantai.

“Hasil pertemuan tersebut disepakati untuk seluruh perusahaan mengikuti zona perlindungan nelayan sepanjang 0-6 mile dari titik pantai, dan nelayan diminta jangan terlalu dekat berada di lokasi jetty perusahaan,” tambah Ricky.

Penyesuaian ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran nelayan, serta mengurangi potensi kerusakan ekosistem pesisir akibat aktivitas industri yang terlalu dekat dengan pantai. Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan dapat mengatur lalu lintas kapal tongkang secara tertib dan tidak mengganggu jalur tradisional nelayan.

Langkah ini pun dinilai sebagai bentuk konkret dari prinsip tata kelola ruang laut yang inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks Halmahera Timur, di mana sektor pertambangan dan perikanan sama-sama berkontribusi terhadap ekonomi daerah, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat lokal menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara. Mereka menilai langkah ini penting untuk menghindari konflik horizontal antara masyarakat pesisir dan perusahaan tambang, yang beberapa kali sempat memicu ketegangan di lapangan.

Pengaturan jalur pelayaran juga selaras dengan arahan nasional tentang pengelolaan ruang laut secara terpadu, sebagaimana tertuang dalam kebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dengan adanya kejelasan batas ruang, maka konflik kepentingan dapat diminimalisasi dan keselamatan pelayaran dapat terjamin.

Selain pengaturan zona pelayaran, Pemkab Halmahera Timur juga menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan agar memahami batas aman melaut, serta kepada perusahaan agar memastikan jalur tongkang dipatuhi dengan disiplin. Ke depan, pengawasan akan diperketat melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.

Penetapan jalur pelayaran kapal tongkang ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan serta sosial di wilayah Halmahera Timur. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di lapangan dan membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga harmoni di wilayah pesisir yang semakin strategis ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index