JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan asuransi Barang Milik Negara (BMN) melalui skema Pooling Fund Bencana (PFB) pada Selasa.
Langkah ini menjadi terobosan untuk memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana.
Skema ini juga menandai pembayaran premi pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium asuransi BMN. Mekanisme tersebut bertujuan mempercepat respons dan pemulihan pasca-bencana, sekaligus menjadi dana bersama untuk aset publik.
Mekanisme Pooling Fund Bencana
PT Asuransi Asei Indonesia menjelaskan, Pooling Fund Bencana merupakan mekanisme pengumpulan dana dari berbagai pihak untuk menciptakan cadangan dana bencana yang besar dan terpusat. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai premi asuransi BMN.
"Dana itu dikumpulkan dalam satu wadah dana bersama (pooling fund) guna memberikan perlindungan asuransi bagi aset milik negara dan daerah dari risiko bencana, serta memastikan keberlanjutan layanan publik meski terjadi bencana," kata Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe, Minggu.
Skema ini berbeda dengan sistem ABMN yang sebelumnya berjalan, di mana pembiayaan asuransi dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran masing-masing kementerian dan lembaga pemilik BMN.
Manfaat dan Kapasitas Skema Baru
Dody Dalimunthe menambahkan, dana dari Pooling Fund Bencana juga dapat dipakai untuk pembayaran premi dalam skema ABMN yang dikelola Konsorsium Asuransi BMN. Dengan mekanisme ini, ketersediaan dana untuk asuransi bencana menjadi lebih besar, sehingga aset milik negara yang bisa dicakup juga lebih banyak.
"Alhasil, Konsorsium ABMN juga dapat meningkatkan kapasitas risiko dengan skema retrosesi yang lebih luas," jelas Dody. Artinya, risiko kerugian akibat bencana dapat dialihkan dan dikelola secara lebih efektif.
Cakupan Asuransi BMN yang Diperluas
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa total BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp61 triliun hingga 2025.
Dengan peluncuran skema Pooling Fund Bencana, cakupan asuransi bertambah Rp30 triliun dari tiga kementerian percontohan, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Sehingga, total BMN yang diasuransikan pada 2025 mencapai Rp91 triliun.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan perlindungan aset negara, tetapi juga memperkuat kesiapan pemerintah dalam menghadapi risiko bencana secara lebih sistematis dan terstruktur.
Skema Pooling Fund Bencana menjadi inovasi penting dalam pengelolaan risiko aset publik. Dengan mekanisme yang terpusat, dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan lebih efisien, respons terhadap bencana lebih cepat, dan kapasitas asuransi semakin besar. Strategi ini menjadikan perlindungan BMN lebih kuat sekaligus mendukung keberlanjutan layanan publik di seluruh Indonesia.