Kemenhut

Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatra

Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatra
Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatra

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Pulau Sumatra. 

Penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan ini bakal segera dilaksanakan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, bahwa “Gakkum [Penegakan Hukum] Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum.

Ada 12 perusahaan di Sumatra Utara dan penegakan hukum terhadap subjek-subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.”

Raja Juli belum memerinci nama perusahaan, namun memastikan bahwa hasil proses hukum akan dilaporkan ke DPR dan publik untuk transparansi.

Moratorium Layanan Tata Usaha Kayu PHAT

Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Langkah ini menyusul temuan pencucian kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) yang menjadi salah satu pemicu banjir bandang di sejumlah provinsi Sumatra. Moratorium berlaku mulai awal Desember 2025 dan diikuti dengan evaluasi menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap pemanfaatan kayu di seluruh areal PHAT.

Modus Pencucian Kayu yang Teridentifikasi

Direktorat Jenderal Gakkumhut mengungkap beberapa modus pencucian kayu yang umum dipakai pelaku. Salah satunya adalah pemalsuan dokumen kepemilikan lahan, sehingga kayu dari luar PHAT dapat “dititipkan” seolah berasal dari PHAT.

Kayu dari kawasan hutan berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Lindung (HL) juga dibawa masuk dan dibuatkan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif, dengan volume yang dinaikkan. 

Modus lain meliputi pemalsuan LHP berdasarkan petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan, serta perluasan batas peta PHAT melebihi alas hak sah.

Upaya Penegakan Hukum dan Pengawasan Kedepan

Kemenhut berkomitmen melanjutkan penegakan hukum dan evaluasi ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di Sumatra. Hal ini menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi risiko bencana banjir yang terkait degradasi hutan akibat praktik illegal logging.

Langkah ini juga termasuk koordinasi dengan aparat keamanan dan pemantauan lapangan secara rutin. Raja Juli menegaskan bahwa hasil pengawasan dan proses hukum akan transparan dan diinformasikan kepada publik serta DPR, sehingga langkah penegakan hukum dapat memberi efek jera bagi pelaku.

Kesimpulan: Hutan dan Banjir Sumatra

Bencana banjir di Sumatra tidak hanya dipengaruhi oleh cuaca ekstrem, tetapi juga praktik illegal logging dan pencucian kayu yang merusak ekosistem hulu. Identifikasi 12 perusahaan oleh Kemenhut menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Moratorium PHAT, pengawasan ketat, dan proses hukum transparan menjadi strategi kunci untuk melindungi hutan dan mencegah banjir di masa depan. Upaya ini menegaskan bahwa pemulihan lingkungan dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan untuk mengurangi risiko bencana di Sumatra.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index