BKPM

BKPM Terbitkan 153 Izin Molor, Rosan Percepat Integrasi OSS

BKPM Terbitkan 153 Izin Molor, Rosan Percepat Integrasi OSS
BKPM Terbitkan 153 Izin Molor, Rosan Percepat Integrasi OSS

JAKARTA - Perubahan besar dalam mekanisme perizinan usaha mulai terlihat sejak pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Regulasi ini bukan hanya mengubah arsitektur layanan perizinan di Indonesia, tetapi juga menempatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai pusat kendali tunggal melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam dua bulan sejak implementasi PP tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani bergerak cepat menuntaskan izin usaha yang sebelumnya tertahan di berbagai kementerian/lembaga (K/L). 

Menurut Rosan, total 153 izin usaha telah diterbitkan langsung oleh BKPM karena prosesnya molor di K/L lain hingga melewati service level agreement.

Langkah ini menjadi salah satu bukti bagaimana integrasi perizinan di bawah OSS mulai memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha, khususnya dari sisi kepastian dan transparansi.

bkpm ambil alih izin molor dari kementerian lain

Rosan menjelaskan bahwa terbitnya 153 izin tersebut merupakan hasil penerapan prinsip fiktif positif, yakni mekanisme yang memungkinkan BKPM mengeluarkan izin secara otomatis apabila K/L lain tidak menyelesaikan prosesnya dalam batas waktu yang ditentukan.

Menurutnya, langkah ini diperlukan agar dunia usaha tidak terus dirugikan oleh lambatnya birokrasi. Dengan adanya PP No. 28/2025, setiap permohonan izin yang masuk melalui OSS memang langsung menjadi kewenangan BKPM untuk mengoordinasikan alur perizinannya.

“Dalam waktu dua bulan dari kebijakan ini, kami, saya sudah mengeluarkan kebijakan 153 izin karena kementerian lain lama atau lambat. Otomatis saya keluarkan izinnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28/2025 ini,” ujar Rosan dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa integrasi sistem ini bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi investor. Perizinan yang selama ini terhambat karena koordinasi yang rumit kini bisa dipotong secara sistematis lewat OSS.

integrasi oss sebagai pusat layanan tunggal perizinan

Melalui PP tersebut, alur seluruh perizinan berusaha diarahkan terlebih dahulu ke OSS sebelum diteruskan ke kementerian terkait. Misalnya, pengurusan izin yang membutuhkan pertimbangan tata ruang tetap memerlukan verifikasi dari K/L tertentu, namun tetap diproses di bawah payung BKPM.

Rosan menilai model integrasi ini penting untuk menciptakan kejelasan prosedur. Pelaku usaha hanya perlu masuk ke satu pintu layanan, sementara koordinasi antar-lembaga menjadi tanggung jawab internal pemerintah.

“Ini lebih memberikan kepastian, lebih memberikan transparansi dan keterbukaan bahwa proses di kami ini jelas, cepat, tetapi juga terukur dan terstruktur,” jelasnya.

Namun integrasi menyeluruh ini juga membawa tantangan teknis. Karena OSS mulai terkoneksi dengan berbagai sistem K/L lain secara otomatis, beban kerjanya meningkat drastis. Rosan mengakui kondisi ini membuat akses OSS terkadang menjadi lambat.

“Kami harus akui dan ini sekarang kami terus sempurnakan. Budget-nya juga sudah diturunkan untuk segera bisa ditingkatkan, karena kalau tidak sistem kami pun akan down. Karena tiba-tiba mendapatkan link begitu banyak dari 18 kementerian,” ujarnya.

Dengan semakin banyaknya arus data yang masuk, peningkatan kapasitas sistem menjadi kebutuhan mendesak agar OSS mampu mengakomodasi integrasi penuh tanpa gangguan.

dorongan percepatan integrasi rdtr dengan pemerintah daerah

Selain menghubungkan OSS dengan kementerian dan lembaga pusat, Rosan juga menargetkan integrasi dengan pemerintah daerah, terutama terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). RDTR merupakan elemen krusial dalam perizinan berusaha berbasis risiko, karena menentukan kelayakan lokasi usaha.

Rosan menyebut, pihaknya menargetkan hampir 600 dari sekitar 700 RDTR yang direncanakan dapat segera terhubung ke OSS. Dengan demikian, proses pengecekan tata ruang dapat berlangsung otomatis tanpa harus melalui prosedur manual yang memakan waktu lama.

Integrasi ini diyakini dapat memangkas berbagai hambatan yang kerap menjadi keluhan investor saat mengurus izin lokasi. Namun Rosan mengingatkan bahwa proses sinkronisasi dengan pemerintah daerah membutuhkan waktu dan penyesuaian sistem.

Meski demikian, ia optimistis finalisasi integrasi RDTR dapat memperbaiki kualitas layanan perizinan secara signifikan. Dengan data tata ruang yang terhubung langsung, pelaku usaha dapat mengetahui kelayakan lokasi hanya dalam hitungan menit.

kepastian perizinan jadi kunci mendorong investasi

Percepatan penerbitan 153 izin usaha hanya dalam dua bulan menjadi indikator bahwa pemerintah berupaya serius melindungi iklim investasi dari hambatan birokrasi. Dalam beberapa kesempatan, berbagai investor memang meminta pemerintah mempercepat perizinan, terutama untuk sektor strategis seperti semikonduktor, industri berat, dan hilirisasi.

Dengan adanya PP No. 28/2025, alur perizinan kini semakin transparan. Investor tidak lagi harus menunggu keputusan dari banyak lembaga secara terpisah karena OSS menjadi pusat kendali semua proses.

Rosan menekankan bahwa percepatan tidak berarti mengabaikan aspek kehati-hatian. Justru, dengan alur yang terstruktur, setiap aspek penilaian dapat terekam dengan jelas dalam sistem. Hal ini memberi kepastian, baik bagi pelaku usaha maupun bagi pemerintah sebagai pengawas regulasi.

Ke depan, tantangan terbesar ada pada peningkatan kapasitas OSS agar mampu mengakomodasi beban integrasi yang semakin besar. Dengan data dari 18 kementerian dan ratusan pemerintah daerah yang masuk secara serentak, penguatan infrastruktur digital menjadi prioritas agar layanan tidak terganggu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index