JAKARTA - Perubahan struktur organisasi di lingkup kepolisian kembali menjadi perhatian legislatif setelah DPR RI mendorong adanya pembaruan pada sistem pengelolaan lalu lintas nasional.
Gagasan tersebut muncul dari kebutuhan untuk menghadapi beban kerja dan tantangan lalu lintas yang semakin meningkat, terutama di tengah perkembangan mobilitas masyarakat yang kian kompleks.
Komisi III DPR RI menilai bahwa penguatan kelembagaan diperlukan agar tugas pengamanan, pelayanan, dan penegakan hukum di bidang lalu lintas dapat berjalan lebih optimal dan modern. Rekomendasi ini juga dinilai mampu memberikan ruang gerak lebih luas bagi Polri dalam membenahi tata kelola transportasi nasional.
Usulan Perubahan Korlantas Menjadi Balantas
Dorongan perubahan organisasi disampaikan secara resmi oleh DPR saat rapat bersama Korlantas Polri dan Ditlantas dari berbagai daerah di kompleks Parlemen pada Kamis.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyebut perlunya transformasi kelembagaan untuk menyesuaikan dinamika tugas Polri dalam mengatur keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Mengingat tantangan dan beban kerja yang semakin kompleks, Komisi 3 DPR RI merekomendasikan Korlantas Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri, Balantas Polri,” ujar Hinca.
Ia juga menegaskan bahwa badan baru tersebut akan dipimpin oleh pejabat kepolisian berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga. Struktur baru ini dinilai sejalan dengan kebijakan internal Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berpangkat bintang 3 sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Penguatan kelembagaan ini diharapkan memberi dampak pada peningkatan kualitas pengawasan arus lalu lintas, terutama mengingat tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat dan transparan semakin tinggi.
Peningkatan Pelayanan Lalu Lintas Menyambut Libur Nataru
Selain membahas perubahan organisasi, Komisi III DPR RI juga menyoroti persiapan Korlantas Polri menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. DPR meminta agar Korlantas meningkatkan pengamanan lalu lintas melalui langkah-langkah preventif yang lebih kuat.
Peningkatan tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mengurangi potensi kecelakaan, serta memastikan kelancaran arus kendaraan di seluruh wilayah Indonesia selama periode liburan yang biasanya mengalami lonjakan mobilitas.
Upaya preventif yang dimaksud mencakup pengaturan lalu lintas berbasis data, patroli aktif di titik rawan kemacetan dan kecelakaan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola infrastruktur transportasi.
DPR menilai kesiapan menghadapi Nataru menjadi indikator penting efektivitas Korlantas dalam menghadapi situasi dengan intensitas tinggi. Oleh karena itu, kemampuan adaptasi organisasi dan peningkatan sumber daya manusia menjadi bagian penting dari evaluasi tersebut.
Optimalisasi ETLE dan Pelayanan Regident Publik
Selain pengamanan lalu lintas, DPR juga memberikan dukungan penuh agar Korlantas terus meningkatkan kinerjanya pada aspek penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ini dianggap sebagai terobosan signifikan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Hinca menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum harus terus diperkuat.
“Mendukung kinerja Korlantas Polri dalam melakukan optimalisasi revitalisasi kerja ETLE di bidang penegakan hukum lalu lintas pelayanan publik dan di bidang regident melalui perangkat SIGNAL dan SINAR serta Indonesia Safety Driving Center (ISDC) untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Selain ETLE, Korlantas juga didorong untuk mengoptimalkan perangkat digital lain seperti aplikasi SIGNAL dan SINAR yang digunakan untuk layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident). Dengan digitalisasi layanan, proses administrasi seperti perpanjangan SIM atau pembuatan STNK menjadi lebih efisien dan minim kontak fisik.
DPR memandang bahwa inovasi ini berkontribusi pada meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan Polri, sekaligus mempercepat upaya modernisasi sistem lalu lintas nasional.
Relevansi Transformasi Organisasi dalam Tantangan Modern
Usulan untuk mengubah Korlantas menjadi Balantas bukanlah sekadar restrukturisasi nomenklatur. Lebih jauh, DPR ingin memastikan bahwa organisasi tersebut memiliki kapasitas yang tepat untuk mengelola dinamika lalu lintas yang semakin menantang.
Perkembangan jumlah kendaraan, peningkatan mobilitas antarwilayah, serta munculnya teknologi transportasi baru membuat kebijakan lalu lintas harus lebih adaptif dan progressive.
Dalam konteks tersebut, keberadaan badan yang lebih besar dengan struktur kepemimpinan bintang tiga dinilai akan memberi ruang gerak yang lebih optimal dalam pengambilan keputusan strategis.
Langkah ini juga sejalan dengan arah modernisasi Polri yang terus mendorong penggunaan teknologi dalam berbagai lini layanan publik. Dengan struktur organisasi yang lebih kuat, diharapkan Balantas mampu menjalankan fungsi pengawasan yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi lainnya.
Keputusan akhir mengenai perubahan tersebut tentu masih memerlukan pembahasan lanjutan, namun dorongan dari DPR memberikan indikasi kuat bahwa reformasi di sektor ini menjadi kebutuhan mendesak.