Polri dan Setneg

Polri dan Setneg Susun Aturan Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”

Polri dan Setneg Susun Aturan Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”
Polri dan Setneg Susun Aturan Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyusun regulasi baru terkait penggunaan sirene bersuara “tot tot wuk wuk”.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur pengawalan kendaraan dinas, sekaligus mengurangi gangguan bagi pengguna jalan.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan dalam rapat Komisi III DPR di Jakarta, Kamis , bahwa koordinasi dengan Setneg penting untuk menentukan prioritas pengawalan. 

"Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," kata Agus.

Pembekuan Sementara Pengawalan Sirene

Saat ini, Korlantas membekukan sementara pengawalan menggunakan sirene “tot tot wuk wuk” sebagai bagian dari evaluasi. Kebijakan ini diambil untuk menilai dampak penggunaan sirene terhadap kenyamanan pengguna jalan.

Agus menekankan bahwa pembekuan sementara ini terbukti membawa dampak positif. 

"Kami bekukan untuk sementara, pak, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini, terus terang kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, pak," ujarnya. Evaluasi ini diharapkan menghasilkan aturan yang jelas mengenai penggunaan sirene sesuai kebutuhan.

Selain itu, pembekuan ini menjadi momentum bagi Polri untuk menata ulang mekanisme pengawalan, memastikan kendaraan dinas dan pejabat menggunakan sirene hanya ketika benar-benar diperlukan. Hal ini juga membantu mengurangi risiko gangguan lalu lintas akibat suara sirene yang berlebihan.

Respons Publik dan Gerakan Stop Sirene

Penggunaan sirene “tot tot wuk wuk” beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai suara sirene yang sering digunakan oleh kendaraan pejabat dan dinas negara mengganggu kenyamanan di jalan.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” pun muncul sebagai bentuk protes terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas. Kampanye ini viral di media sosial dan menuntut aturan yang lebih tegas.

Respons masyarakat ini mendorong Polri dan Setneg untuk menetapkan regulasi baru, sehingga penggunaan sirene tetap proporsional dan tidak mengganggu masyarakat umum. Dengan aturan yang jelas, pengguna jalan dapat merasa aman dan nyaman tanpa terpapar kebisingan yang tidak perlu.

Prioritas Pengawalan bagi Pejabat dan Anggota Dewan

Meski pengawalan sirene dibatasi, anggota Dewan dan pejabat negara tetap menjadi prioritas. Agus menyebutkan bahwa kendaraan mereka akan tetap mendapat pengawalan meski sirene “tot tot wuk wuk” dibatasi.

Dalam rapat, Agus sempat berkelakar, “Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya, Pak. Tidak berani kami, Pak.” Pernyataan ini menekankan adanya keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan pengawalan resmi.

Regulasi baru yang disusun Polri dan Setneg diharapkan dapat menjadi pedoman tegas bagi seluruh kendaraan dinas dan pejabat, memastikan sirene digunakan sesuai urgensi. Dengan demikian, pengawalan tetap aman tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

Evaluasi dan Penguatan Aturan Sirene

Langkah evaluasi pengawalan sirene juga memanfaatkan data kecelakaan dan pengalaman operasi sebelumnya. Polri mencatat bahwa penggunaan sirene yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko kecelakaan atau kebingungan di jalan.

Selain itu, penguatan aturan ini dilakukan dengan membedakan jenis kendaraan yang memerlukan pengawalan, lokasi pengawalan, serta kondisi darurat yang mendesak. Pihak Korlantas menekankan pentingnya standar yang jelas agar sirene hanya digunakan saat benar-benar diperlukan.

Koordinasi lintas instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyeimbangkan protokol keamanan pejabat dengan kenyamanan publik. Dengan aturan yang terstruktur, diharapkan kejadian penggunaan sirene yang berlebihan tidak lagi terjadi.

Dampak Positif Aturan Baru

Penerapan aturan baru diharapkan memberikan sejumlah dampak positif. Pertama, keselamatan pengguna jalan meningkat karena suara sirene yang berlebihan dapat mengalihkan perhatian pengemudi lain.

Kedua, ketertiban lalu lintas tetap terjaga karena sirene digunakan sesuai prioritas. Ketiga, publik merasakan keadilan dalam penggunaan jalan, karena kendaraan pejabat dan dinas menggunakan sirene hanya saat situasi mendesak.

Langkah-langkah ini sekaligus mendukung kampanye “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang digagas masyarakat, menunjukkan respons pemerintah terhadap aspirasi publik. Evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar aturan sirene tetap efektif dan adaptif terhadap kondisi jalan.

Koordinasi antara Polri dan Kemensetneg menjadi langkah strategis untuk menyusun aturan penggunaan sirene “tot tot wuk wuk”. Dengan pembekuan sementara, evaluasi, dan penentuan prioritas pengawalan, diharapkan penggunaan sirene lebih proporsional.

Aturan ini juga merespons aspirasi masyarakat melalui gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Penguatan regulasi diharapkan menjadikan pengawalan kendaraan dinas dan pejabat lebih terstruktur dan aman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index