Pemindahan 4.100 ASN ke IKN

Pemindahan 4.100 ASN ke IKN Direncanakan Bertahap Hingga 2028

Pemindahan 4.100 ASN ke IKN Direncanakan Bertahap Hingga 2028
Pemindahan 4.100 ASN ke IKN Direncanakan Bertahap Hingga 2028

JAKARTA - Pemerintah menetapkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap hingga tahun 2028. 

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa jumlah ASN yang akan dipindahkan atau ditugaskan ke IKN mencapai 1.700 hingga 4.100 orang. Tujuan pemindahan ini adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal di ibu kota baru yang akan menjadi pusat politik negara pada tahun 2028.

IKN Sebagai Pusat Politik dan Pemerintahan

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara politis dan konstitusional telah mengikatkan diri terhadap IKN. Pandangan ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, saat dimintai pendapat mengenai Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Beliau menyampaikan, artinya Pak Presiden sudah mengikatkan diri secara politis dan secara konstitusi bahwa yes, IKN akan menjadi ibu kota negara,” ujar Basuki. Dengan langkah ini, pembangunan dan pemindahan ASN mendapat kepastian arah dan dukungan kebijakan pusat.

Pemindahan ASN Tertunda Karena Perlu Penyesuaian

Meskipun rencana pemindahan ASN telah tercantum dalam Perpres, realisasinya belum dimulai. Pemerintah sebelumnya menargetkan pemindahan dilakukan bertahap sejak tahun 2024, namun sejumlah faktor menyebabkan mundurnya proses ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 menjadi salah satu alasan. “Karena kementerian kita dulu 34, sekarang jumlahnya 48, semua ASN-nya kan tersebar,” kata Rini.

Penapisan ASN Sebelum Pemindahan

Saat ini, pemerintah sedang melakukan penapisan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Langkah ini bertujuan memastikan siapa yang akan diprioritaskan pindah, sehingga proses berjalan terstruktur dan efisien.

Rini menambahkan, data ASN sudah tersedia sejak periode kabinet sebelumnya. Namun, pemerintah baru akan melanjutkan pemindahan setelah penapisan selesai, agar pemindahan ASN sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan institusi di ibu kota baru.

IKN dan Pemerintah Daerah Khusus

Selain menjadi pusat pemerintahan, IKN juga direncanakan berstatus sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus). Status ini memungkinkan pengelolaan administratif lebih fleksibel dan mendukung transformasi ibu kota menjadi pusat politik yang efektif.

Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menyebutkan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ASN dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. “Begitu di-declare, ya itu akan jadi,” kata Basuki.

Manfaat Pemindahan ASN Bertahap

Pemindahan ASN secara bertahap diharapkan dapat menjaga stabilitas birokrasi dan meminimalkan gangguan pada layanan publik. Dengan jumlah ASN yang tersebar dan kebutuhan kementerian yang meningkat, penataan secara bertahap dianggap lebih realistis dan terukur.

Selain itu, strategi bertahap memberi waktu bagi ASN untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, termasuk fasilitas kerja, hunian, dan akses transportasi di IKN. Pendekatan ini juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur dan layanan pendukung secara lebih tepat.

Dukungan Anggaran dan Infrastruktur

Pemindahan ASN ke IKN juga melibatkan dukungan anggaran untuk fasilitas kantor dan hunian. Dengan jumlah ASN yang dipindahkan mencapai ribuan orang, penyediaan sarana dan prasarana menjadi bagian penting agar produktivitas dan kinerja pemerintahan tidak terganggu.

Otorita IKN terus memantau progres pembangunan kawasan dan infrastruktur pendukung. Langkah ini memastikan proses pemindahan ASN berjalan lancar dan sejalan dengan target operasional ibu kota baru.

Pemindahan 4.100 ASN ke IKN hingga 2028 menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersiapkan ibu kota baru sebagai pusat politik dan pemerintahan. Penapisan ASN, penyusunan fasilitas pendukung, dan perencanaan bertahap menjadi kunci keberhasilan program ini.

Dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya pada IKN, sambil tetap memperhatikan kelancaran administrasi dan kesejahteraan ASN yang dipindahkan. Strategi bertahap memungkinkan ibu kota baru berfungsi optimal sejak awal operasionalnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index