JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar mendorong aktivasi akun Coretax.
Sistem ini dirancang sebagai platform utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025.
Namun, meski sudah diluncurkan, tingkat aktivasi wajib pajak masih jauh dari target. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut kondisi ini sebagai “PR besar” yang harus segera diatasi.
Aktivasi Wajib Pajak Masih Rendah
Hingga kini, hanya 5,73 juta wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax. Rinciannya, 4,89 juta wajib pajak orang pribadi dan 755.021 wajib pajak badan.
Selain itu, terdapat 86 ribu wajib pajak instansi pemerintah dan 220 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Angka ini menunjukkan masih banyak WP yang belum siap menghadapi implementasi penuh Coretax.
Upaya DJP Mempercepat Aktivasi
Untuk mengejar target, DJP mengoptimalkan berbagai kanal pendaftaran. Mulai dari layanan digital, elektronik, hingga fasilitas offline di seluruh kantor pajak, semua disiapkan untuk menjangkau wajib pajak yang belum aktivasi.
Selain itu, DJP menyiapkan simulasi besar-besaran. Tujuannya, memastikan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 berjalan lancar dengan sistem baru, sehingga pengalaman buruk di awal implementasi bisa dihindari.
Registrasi Kode Otorisasi: Langkah Tambahan
Selain aktivasi akun, DJP mencatat 3,1 juta wajib pajak sudah melakukan registrasi kode otorisasi baru. Langkah ini menjadi bagian penting untuk mempermudah akses dan keamanan data.
Bimo menekankan, kombinasi aktivasi akun dan kode otorisasi harus diselesaikan sebelum 2026. Tahun itu akan menjadi momen pertama penggunaan Coretax untuk lebih dari 13,6 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,3 juta wajib pajak badan.
Coretax: Sistem Besar yang Butuh Penyempurnaan
Bimo mengibaratkan Coretax seperti pembaruan aplikasi besar, misalnya Microsoft Office. Sistem sebesar ini membutuhkan penyempurnaan terus-menerus agar sesuai dengan kebutuhan pengguna dan skala operasional DJP.
“Dengan skala sistem yang besar dan kompleks, persiapan yang matang sangat penting agar penggunaan Coretax lancar dan efektif,” katanya.
Tantangan dan Harapan
Meski tantangan besar, DJP optimistis langkah jemput bola dan layanan terpadu akan meningkatkan aktivasi. Fokusnya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak agar mereka tidak kesulitan saat pelaporan SPT nanti.
Bimo menegaskan, dengan strategi ini, DJP berharap tahun 2026 dapat menjadi tonggak sukses implementasi Coretax, sekaligus memperkuat kepatuhan pajak nasional.