Pengelolaan Ruang Udara

DPR Sahkan UU Pengelolaan Ruang Udara, Ini Rinciannya

DPR Sahkan UU Pengelolaan Ruang Udara, Ini Rinciannya
DPR Sahkan UU Pengelolaan Ruang Udara, Ini Rinciannya

JAKARTA - DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. 

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco. Anggota DPR yang hadir langsung menjawab “setuju.”

Ketua Pansus RUU, Endipat Wijaya, menyebutkan UU ini memiliki 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Penyempurnaan substansi tercermin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 581 DIM.

Rincian Substansi UU Ruang Udara

Endipat menjelaskan, dari 581 DIM, 353 DIM berada di batang tubuh, 205 DIM di penjelasan, dan 23 DIM merupakan usulan baru dari fraksi DPR maupun pemerintah. UU ini menegaskan sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat.

Masyarakat berperan menyampaikan pendapat terkait kegiatan yang berdampak pada lingkungan, serta menjaga keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara. Hal ini menunjukkan keterlibatan publik dalam pengelolaan kedaulatan udara.

UU ini juga menekankan pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya. Tujuannya termasuk meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, pembinaan olahraga dirgantara, serta pengembangan teknologi keudaraan dan komunikasi.

Kolaborasi Nasional dan Internasional

UU Pengelolaan Ruang Udara menekankan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional. Penetapan status kawasan udara harus memperhatikan penerbangan sipil dengan prinsip flexible use airspace.

Konsep ini memungkinkan penggunaan ruang udara secara fleksibel, tidak kaku, dan dapat digunakan bersama. Dengan demikian, manajemen ruang udara menjadi lebih adaptif menghadapi dinamika penerbangan modern.

UU juga mengatur riset dan perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia. Institusi asing wajib bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta melibatkan peneliti Indonesia.

Penegakan Hukum dan Pemidanaan

UU menetapkan mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan RI. Mengingat intensitas pergerakan udara yang kompleks, landasan hukum ini penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.

Penyidik tindak pidana bidang pengelolaan ruang udara mengikuti KUHAP yang disahkan 18 November 2025. Penyidikan dilakukan oleh Polri dan penyidik pegawai negeri sipil, serta perwira TNI AU untuk kawasan terlarang atau terbatas terkait kegiatan militer.

Selain itu, UU memberikan aturan jelas bagi pesawat sipil asing yang masuk wilayah udara tanpa izin. Hal ini termasuk koordinasi dengan Polri dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menjamin kepatuhan aturan kedaulatan.

Efek Jera bagi Pelanggar

UU ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran ruang udara Indonesia. Tujuannya memberikan efek jera dan mencegah potensi pelanggaran di masa depan.

Dengan adanya UU Pengelolaan Ruang Udara, Indonesia memiliki landasan hukum lebih kuat dalam mengelola wilayah udara, menegakkan kedaulatan, sekaligus mendorong pemanfaatan ruang udara secara optimal untuk kepentingan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index