JAKARTA - Di tengah dorongan pemerintah memperluas internet cepat dan terjangkau, proses lelang frekuensi 1,4 GHz akhirnya mencapai tahap penting.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan dua perusahaan sebagai pemenang resmi seleksi pengguna pita frekuensi tersebut, yang akan menjadi fondasi layanan Broadband Wireless Access (BWA) di berbagai wilayah Indonesia pada 2025.
Pengumuman itu disampaikan melalui siaran pers Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Senin. Penetapan ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pemerataan akses fixed broadband berkecepatan tinggi di seluruh Tanah Air.
Dua Perusahaan Resmi Menang Lelang Frekuensi
Kemkomdigi melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 489 Tahun 2025 menetapkan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebagai pemenang seleksi pita frekuensi 1,4 GHz untuk Regional I.
Perusahaan tersebut mengajukan nilai penawaran sebesar Rp403.764.000.000,00 dan dinyatakan sebagai peringkat pertama pada wilayah tersebut. Penetapan ini memastikan Telemedia menjadi operator utama yang memanfaatkan frekuensi itu untuk layanan akses nirkabel pitalebar.
Sementara itu, PT Eka Mas Republik dinyatakan sebagai pemenang pada Regional II. Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp300.888.000.000,00 untuk wilayah tersebut sesuai hasil seleksi resmi.
Tidak hanya itu, Eka Mas Republik juga keluar sebagai peringkat pertama pada Regional III dengan nilai penawaran Rp100.888.000.000,00. Dengan kemenangan di dua wilayah, perusahaan ini dipastikan mendapat porsi signifikan dalam pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz pada tahun mendatang.
Kewajiban Pembayaran dan Tahapan Berikutnya
Tim Seleksi menjelaskan bahwa seluruh pemenang wajib memenuhi ketentuan pelunasan biaya sesuai peraturan. Mereka harus melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan Tahun Kesatu.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyerahkan jaminan komitmen pembayaran untuk tahun kedua. Seluruh kewajiban ini harus dipenuhi paling lama 10 hari kerja setelah Keputusan Menteri ditetapkan.
Setelah pembayaran dan persyaratan administrasi rampung, perusahaan berhak mendapatkan Izin Pita Frekuensi Radio penuh. Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh penetapan pemenang bersifat final dan mengikat, tanpa proses banding atau peninjauan ulang.
Tahapan ini menjadi penentu dimulainya pengembangan layanan BWA di berbagai wilayah berdasarkan hak pengelolaan yang telah ditetapkan.
Frekuensi 1,4 GHz Diproyeksikan Hadirkan Internet Murah
Dengan diterapkannya layanan Broadband Wireless Access pada pita 1,4 GHz, pemerintah memproyeksikan hadirnya internet murah bagi masyarakat. Fokus utamanya adalah peningkatan akses internet jaringan tetap (fixed broadband) berkecepatan tinggi hingga 100 Mbps.
Harapannya, layanan ini dapat dijangkau masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau daripada layanan broadband existing saat ini, terutama untuk wilayah padat dan kawasan berkembang.
Kebijakan ini juga telah memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz. Regulasi tersebut resmi diundangkan pada 23 Mei 2025.
Pita 1,4 GHz dikenal memiliki karakter stabil untuk jangkauan luas, sehingga dinilai cocok untuk memperkuat jaringan tetap berbasis nirkabel di Indonesia.
Harapan Pemerataan Akses Digital di Seluruh Indonesia
Melalui pemenang seleksi ini, Kemkomdigi berharap layanan internet cepat dapat menjangkau lebih banyak rumah tangga, termasuk di wilayah yang sebelumnya sulit mendapatkan konektivitas berkualitas.
Keberadaan BWA di pita frekuensi 1,4 GHz akan mendukung berbagai sektor, mulai dari pendidikan digital, UMKM, hingga layanan publik berbasis internet.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya nasional mendorong transformasi digital yang merata, sejalan dengan visi pemerintah meningkatkan literasi dan peluang ekonomi berbasis teknologi.