Bea Cukai

Bea Cukai Tindak 15.800 Kasus Rokok Ilegal 2025

Bea Cukai Tindak 15.800 Kasus Rokok Ilegal 2025
Bea Cukai Tindak 15.800 Kasus Rokok Ilegal 2025

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal yang masih marak di pasaran. 

Hingga akhir Oktober 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak 15.800 kasus rokok ilegal di berbagai daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut jumlah rokok ilegal yang diamankan hampir mencapai 1 miliar batang, tepatnya 954 juta batang. Angka ini melonjak sekitar 41% dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Rokok ilegal yang ditegakkan mencapai 954 juta batang, hampir 1 miliar batang. Ini penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Suahasil dalam pemaparan APBN Kita edisi November di Jakarta, Kamis (21/11/2025).

Jenis Rokok Ilegal yang Paling Banyak Ditemukan

Dari total rokok ilegal yang ditindak, jenis rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) mendominasi dengan porsi 73,8%. Sementara itu, rokok SPM (Sigaret Putih Mesin) mencapai 20,8%, dan jenis rokok lainnya 5,4%.

Dominasi rokok SKM menunjukkan pola peredaran ilegal yang lebih besar pada rokok kretek mesin. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat karena berpengaruh pada penerimaan cukai nasional.

Meski penindakan meningkat signifikan, Suahasil menekankan bahwa angka tersebut masih jauh di bawah estimasi peredaran rokok ilegal di pasaran. Berdasarkan perkiraan Kemenkeu, porsi rokok ilegal masih berkisar 7%–10% dari total konsumsi nasional.

Peran Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum

Kemenkeu menilai penegakan hukum harus diperkuat secara terus-menerus untuk menekan peredaran rokok ilegal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang lebih efektif dan menyeluruh.

“Kita akan memperkuat penindakan rokok ilegal ini melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum lainnya,” tegas Suahasil.

Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepatuhan industri rokok dan memastikan penerimaan negara dari cukai tetap terjaga sebagai salah satu pilar penting APBN.

Dampak Penindakan terhadap Penerimaan Negara

Pemerintah berharap pengawasan yang ketat dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Rokok ilegal yang beredar merugikan negara karena mengurangi potensi pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke APBN.

Selain itu, penindakan juga menjadi upaya perlindungan bagi industri rokok legal agar persaingan usaha tetap sehat dan adil. Peningkatan jumlah kasus yang ditindak menjadi sinyal kuat bagi pelaku peredaran ilegal bahwa pemerintah serius dalam memberantas praktik ini.

Dengan strategi kolaboratif, baik dari sisi hukum maupun pengawasan lapangan, Bea Cukai menargetkan penurunan signifikan jumlah rokok ilegal hingga akhir 2025. Keberhasilan ini akan memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas pasar rokok legal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index