Sri Mulyan

Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, dan PPPK Cair Juni 2025: Ini Rinciannya Sesuai Aturan Sri Mulyani

Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, dan PPPK Cair Juni 2025: Ini Rinciannya Sesuai Aturan Sri Mulyani
Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, dan PPPK Cair Juni 2025: Ini Rinciannya Sesuai Aturan Sri Mulyani

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan PNS. Gaji ke-13 ini dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan.

“Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pegawai dan pensiunan, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru anak-anak mereka,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Penerima Gaji ke-13 Termasuk PPPK Aktif

Tidak hanya PNS dan pensiunan, ASN kategori PPPK yang masih aktif bekerja juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Ini menunjukkan inklusi yang lebih luas dalam kebijakan kesejahteraan pegawai negara.

Berbeda dari pensiunan yang perlu melakukan otentikasi melalui Taspen, PPPK aktif tidak perlu melakukan otentikasi sebelum menerima gaji ke-13.

Perbedaan Komponen Gaji ke-13 PPPK dan Pensiunan

Meskipun dibayarkan pada waktu yang sama, komponen gaji ke-13 berbeda antara PPPK dan pensiunan PNS. Hal ini tergantung pada status kepegawaian dan sumber anggaran masing-masing.

1. Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Instansi Pusat

PPPK yang bekerja di instansi pusat, dengan anggaran berasal dari APBN, akan menerima lima komponen berikut:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tunjangan kinerja (Tukin)

Komponen ini merujuk langsung pada ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang penggajian ASN.

2. Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Daerah

Sementara itu, PPPK di instansi daerah yang gajinya bersumber dari APBD akan menerima komponen:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan bagi PPPK daerah diberikan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah dan tidak boleh melebihi nominal yang biasa diterima dalam satu bulan.

Gaji ke-13 Pensiunan PNS: 4 Komponen Pokok

Untuk pensiunan PNS, pemerintah menetapkan empat komponen yang akan dicairkan pada Juni 2025, yaitu:

-Pensiun pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan

Namun demikian, tambahan penghasilan bagi pensiunan PNS dan PPPK tidak dapat disamakan, karena keduanya ditetapkan dengan dasar dan skema yang berbeda.

Dalam lampiran PMK, disebutkan bahwa besaran tunjangan yang diterima PPPK baik di pusat maupun daerah harus mengacu pada nilai tunjangan yang berlaku bagi PNS dengan jabatan atau pangkat yang setara.

“Ketentuan tunjangan dalam gaji ke-13 bagi PPPK menyesuaikan dengan besaran tunjangan yang berlaku untuk PNS sesuai dengan jabatan atau pangkat yang diemban,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Mekanisme Pencairan dan Pengawasan

Kementerian Keuangan bersama instansi pusat dan pemerintah daerah akan mengawasi pelaksanaan pencairan agar tepat waktu dan tepat sasaran. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan berdasarkan data kepegawaian yang tercatat aktif hingga bulan Mei 2025.

Instansi yang memiliki beban anggaran untuk PPPK juga diimbau menyelesaikan administrasi dan pengajuan pencairan sebelum pertengahan Juni agar pegawai dapat segera menerima haknya.

Penegasan Pemerintah soal Keadilan Anggaran

Dengan pemberian gaji ke-13 kepada semua kategori ASN dan pensiunan, pemerintah ingin menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan hanya rutinitas tahunan, melainkan bagian dari jaminan keadilan sosial bagi aparatur negara.

Kebijakan ini juga menjadi perhatian publik di tengah isu keterlambatan pembayaran gaji dan pensiun, seperti yang sempat terjadi pada Mei 2025 lalu. Pemerintah pun memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak akan mengalami kendala serupa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index