Listrik

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Mei 2025 Tetap Tanpa Kenaikan, Subsidi Tetap Berlaku untuk Pelanggan Rumah Tangga Kecil dan UMKM

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Mei 2025 Tetap Tanpa Kenaikan, Subsidi Tetap Berlaku untuk Pelanggan Rumah Tangga Kecil dan UMKM
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Mei 2025 Tetap Tanpa Kenaikan, Subsidi Tetap Berlaku untuk Pelanggan Rumah Tangga Kecil dan UMKM

JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tetap tidak mengalami kenaikan pada Mei 2025, meskipun sejumlah parameter ekonomi makro mengalami perubahan yang seharusnya mendorong penyesuaian harga.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor usaha nasional di tengah fluktuasi ekonomi global.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan tren kenaikan. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan dunia usaha,” bunyi keterangan resmi Kementerian ESDM.

Tarif Listrik Non-Subsidi Mei 2025 Tetap

Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi ditetapkan berdasarkan skema penyesuaian per tiga bulan atau kuartalan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Skema tersebut mempertimbangkan beberapa indikator makroekonomi seperti kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Secara teknis, berdasarkan perubahan ekonomi makro antara November 2024 hingga Januari 2025, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. Namun, untuk periode triwulan II tahun 2025, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Berikut adalah rincian tarif listrik non-subsidi per kWh yang berlaku pada Mei 2025:

Rumah Tangga Kecil (R-1/TR)

-Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

-Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah Tangga Menengah (R-2/TR)

-Daya 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Rumah Tangga Besar (R-3/TR)

-Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis Menengah (B-2/TR)

-Daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Kantor Pemerintah (P-1/TR)

-Daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Penerangan Jalan Umum (P-3/TR)

-Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Subsidi Listrik untuk Golongan Tertentu Tetap Berlaku

Selain menjaga tarif listrik non-subsidi tetap, pemerintah juga memastikan bahwa subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok pelanggan yang memenuhi kriteria, seperti pelanggan sosial, rumah tangga kecil, usaha mikro, dan bisnis kecil.

Berikut rincian tarif listrik bersubsidi yang tetap berlaku pada Mei 2025:

-Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp 415 per kWh

-Rumah Tangga Daya 900 VA: Rp 605 per kWh

-Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh

-Rumah Tangga Daya 1.300 – 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

-Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Penyesuaian Perlu, Tapi Stabilitas Prioritas

Langkah pemerintah yang memilih untuk menahan tarif listrik meskipun terdapat dasar hukum untuk menyesuaikan tarif ini mencerminkan strategi menjaga stabilitas ekonomi domestik. Penyesuaian tarif listrik sejatinya merupakan mekanisme otomatis berdasarkan pergerakan empat parameter makro, namun tidak bersifat wajib jika pemerintah menilai ada kepentingan yang lebih besar.

"Dalam kondisi ekonomi yang masih rentan, menjaga kestabilan tarif listrik sangat krusial agar tidak membebani masyarakat dan sektor usaha kecil,” kata seorang analis energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), dalam wawancara dengan media nasional.

Imbas Kebijakan Terhadap Masyarakat dan Dunia Usaha

Kebijakan tarif listrik tetap ini disambut baik oleh pelaku usaha kecil hingga menengah (UKM) dan konsumen rumah tangga. Mereka menilai keputusan tersebut membantu menstabilkan biaya operasional dan kebutuhan rumah tangga, terutama di tengah ancaman inflasi dan ketidakpastian harga energi global.

“Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, kami bisa menjaga margin usaha tetap stabil tanpa harus menaikkan harga produk,” ujar Hendra, pelaku UMKM di sektor makanan ringan di Tangerang.

Sementara itu, kalangan rumah tangga juga menyatakan harapan agar subsidi dan tarif tetap ini bisa dipertahankan hingga akhir tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index