Bank

Bank Indonesia Ingatkan Masyarakat untuk Segera Menukarkan Uang Rupiah Emisi Lama Sebelum Batas Waktu 30 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Bank Indonesia Ingatkan Masyarakat untuk Segera Menukarkan Uang Rupiah Emisi Lama Sebelum Batas Waktu 30 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Bank Indonesia Ingatkan Masyarakat untuk Segera Menukarkan Uang Rupiah Emisi Lama Sebelum Batas Waktu 30 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang kertas rupiah emisi lama untuk segera melakukan penukaran, mengingat batas waktu yang telah ditetapkan hingga 30 April 2025. Penukaran uang tersebut berlaku untuk empat jenis uang kertas rupiah yang dikeluarkan pada tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Masyarakat diminta untuk menukarkan uang kertas tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia atau melalui cabang-cabang terdekat sebelum waktu yang ditentukan berakhir.

Empat pecahan uang yang dimaksud dalam kebijakan ini meliputi uang kertas dengan nominal Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980, dan Rp500 tanda tahun 1982. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin.

“Pencabutan dan penarikan uang rupiah ini merupakan bagian dari kebijakan rutin Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan sistem moneter dan meningkatkan keamanan uang kertas yang beredar. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang dan penerapan teknologi unsur pengaman terbaru,” ujar Ramdan Denny Prakoso.

Alasan Pencabutan Uang Rupiah Emisi Lama

Menurut Ramdan, pencabutan dan penarikan uang rupiah emisi lama ini sudah dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Langkah ini dilakukan untuk memastikan uang yang beredar di masyarakat memiliki unsur pengaman yang memadai, guna mengurangi potensi pemalsuan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter Indonesia.

“Kebijakan ini penting untuk memastikan uang yang beredar memiliki tingkat keamanan yang optimal. Seiring perkembangan teknologi, kami terus meningkatkan unsur pengaman pada uang kertas yang beredar,” tambahnya.

Selain itu, proses pencabutan uang emisi lama juga bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan desain serta fitur pengaman uang rupiah agar lebih modern dan sulit dipalsukan. Hal ini juga dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengakses uang yang lebih aman dan efisien.

Prosedur Penukaran Uang Rupiah Emisi Lama

Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang rupiah emisi lama di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 April 2025. Masyarakat yang masih menyimpan uang dengan pecahan-pecahan tersebut dapat mengunjungi kantor-kantor cabang Bank Indonesia terdekat atau mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Setelah tanggal 30 April 2025, uang kertas dengan emisi lama yang telah dicabut tersebut tidak dapat lagi digunakan dan tidak dapat ditukarkan. Oleh karena itu, Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat tidak melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami sangat mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki uang kertas emisi lama untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir. Setelah tanggal 30 April 2025, uang tersebut tidak lagi berlaku dan tidak bisa ditukarkan,” tegas Ramdan Denny Prakoso.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk memudahkan masyarakat, Bank Indonesia telah menyediakan informasi lengkap terkait daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, yang dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia. Masyarakat juga dapat mengetahui prosedur penukaran dan lokasi kantor cabang yang melayani penukaran uang kertas emisi lama tersebut.

Selain itu, BI mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik penukaran uang yang tidak sah. Bank Indonesia menjamin bahwa penukaran uang hanya dapat dilakukan di kantor cabang yang resmi, dan memastikan proses penukaran berjalan dengan aman dan lancar.

Dampak Kebijakan Pencabutan Uang Emisi Lama

Kebijakan pencabutan uang kertas emisi lama ini memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem perbankan dan keuangan negara. Dengan pencabutan uang kertas lama dan penggantian dengan uang yang lebih baru dan aman, BI berharap dapat mengurangi peredaran uang palsu serta meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran di Indonesia.

Bank Indonesia juga berupaya untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan penukaran uang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan ini. Proses yang transparan dan teratur diharapkan dapat mendukung pencapaian stabilitas moneter yang lebih baik di Indonesia.

Dengan batas waktu yang tinggal beberapa hari lagi, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah emisi lama mereka. Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta untuk mengunjungi kantor Bank Indonesia terdekat secepat mungkin, sebelum uang tersebut tidak lagi berlaku setelah 30 April 2025.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menukarkan uang emisi lama mereka dengan uang yang lebih aman dan terkini. Jangan menunggu hingga terlambat, karena setelah batas waktu yang ditetapkan, penukaran sudah tidak bisa dilakukan lagi,” pungkas Ramdan Denny Prakoso.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index