JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sebuah kebijakan yang diperkirakan akan berdampak langsung terhadap harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah ibu kota. PT Pertamina (Persero) menyatakan siap menyesuaikan harga BBM sesuai arahan pemerintah, seiring dengan kebijakan baru ini.
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengungkapkan bahwa perusahaan akan melakukan perhitungan ulang terhadap harga BBM di SPBU. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
“Tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” kata Simon saat dimintai tanggapan.
Simon juga menyebut bahwa perhitungan lebih mendalam akan dilakukan sebelum kebijakan harga diterapkan. Ia memastikan Pertamina akan mengikuti semua arahan yang diberikan oleh otoritas terkait.
PBBKB Kendaraan Pribadi Turun Jadi 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya mengumumkan penurunan tarif PBBKB yang akan berlaku efektif mulai Mei 2025. Dalam kebijakan baru ini, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dikurangi dari 10% menjadi 5%, sedangkan untuk kendaraan umum diturunkan dari 5% menjadi 2%.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, setelah lebih dari 10 tahun tarif PBBKB berada di angka 10%,” ujar Pramono.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat Jakarta, yang selama ini menanggung beban pajak tinggi setiap kali mengisi bahan bakar.
Harga BBM Diprediksi Turun Mulai Mei 2025
Menurut pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, penurunan tarif PBBKB ini hampir pasti akan menyebabkan penurunan harga BBM di Jakarta. Ia menyatakan bahwa dampaknya akan langsung terasa di tingkat konsumen, terutama mulai bulan Mei 2025.
“Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun,” jelas Fabby.
Ia mencontohkan, harga Pertalite yang saat ini berada di kisaran Rp10.000 per liter berpotensi turun menjadi sekitar Rp9.500 per liter, menyusul pengurangan pajak.
Konsumsi BBM Diperkirakan Meningkat
Meski memberikan kelegaan bagi masyarakat, Fabby juga memberi peringatan soal potensi lonjakan konsumsi BBM. Ia menilai bahwa harga yang lebih murah bisa mendorong peningkatan penggunaan bahan bakar, bahkan bisa memicu kedatangan kendaraan dari luar Jakarta untuk mengisi BBM di wilayah ibu kota.
“Kalau harganya lebih murah dari daerah sekitar, bisa saja konsumen dari luar Jakarta ikut mengisi BBM di sini. Ini bisa meningkatkan konsumsi cukup signifikan,” tambahnya.
Kondisi tersebut menurut Fabby perlu diantisipasi dengan baik agar tidak mengganggu distribusi dan pasokan BBM di Jakarta.
Bapenda DKI: Kebijakan untuk Ringankan Beban Masyarakat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa PBBKB merupakan pajak yang dikenakan setiap kali warga mengisi BBM, meskipun yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkannya adalah produsen atau importir bahan bakar.
Dengan menurunkan tarif PBBKB, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi regional tanpa membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Ini adalah bentuk insentif fiskal yang kami berikan untuk meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi,” ujar perwakilan Bapenda dalam keterangannya.
Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Sementara itu, Pertamina tetap berada dalam posisi menunggu keputusan pemerintah pusat sebelum mengubah harga BBM secara resmi. Perhitungan ulang akan dilakukan berdasarkan berbagai variabel, termasuk biaya distribusi, harga minyak dunia, serta regulasi fiskal yang berlaku.
Simon Aloysius Mantiri memastikan bahwa Pertamina akan mengikuti keputusan pemerintah dan melakukan penyesuaian harga apabila diperlukan, demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan konsumen.