BPJS

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus: Iuran Per 22 April 2025 yang Harus Dibayar Pekerja

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus: Iuran Per 22 April 2025 yang Harus Dibayar Pekerja
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus: Iuran Per 22 April 2025 yang Harus Dibayar Pekerja

JAKARTA - Pada tahun 2025, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan terbesar adalah penghapusan sistem kelas perawatan 1, 2, dan 3 yang sudah dikenal selama ini. Pemerintah berencana menggantinya dengan sistem kelas baru yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang dijadwalkan akan diberlakukan mulai Juli 2025. Namun, meskipun adanya perubahan skema kelas perawatan ini, besaran iuran yang harus dibayar oleh pekerja masih tetap sama untuk saat ini.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan untuk memberikan standar layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan kelas berdasarkan kapasitas atau fasilitas ruang rawat inap yang selama ini ada. Meskipun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan terkait apakah perubahan sistem kelas ini akan diikuti oleh kenaikan biaya iuran yang harus dibayar peserta.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan atau kebijakan resmi yang disampaikan terkait dengan kelas baru ini. Kapan perubahan itu diterapkan, dan apakah ada kenaikan biaya iuran, masih belum bisa dipastikan," jelas Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, kepada media.

Iuran BPJS Kesehatan yang Belum Berubah

Sejauh ini, meskipun akan ada perubahan besar dalam sistem kelas rawat inap, iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dengan kata lain, perubahan kelas rawat inap belum mempengaruhi besaran biaya yang harus dibayar oleh peserta, baik untuk pekerja maupun bagi peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.

Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, iuran BPJS Kesehatan per bulan adalah sebesar Rp42.000. Dengan iuran ini, peserta akan mendapatkan layanan di ruang perawatan kelas 3. Sementara itu, untuk peserta kelas 2, besaran iuran yang dibayarkan adalah Rp100.000 per bulan, dan untuk peserta kelas 1 adalah Rp150.000 per bulan.

Iuran Untuk Pekerja Penerima Upah

Bagi pekerja penerima upah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pegawai lainnya, besaran iuran yang harus dibayar tergantung pada gaji mereka. Pekerja penerima upah wajib membayar 5 persen dari gaji atau upah mereka per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja itu sendiri.

Iuran Tambahan untuk Keluarga Pekerja

Selain itu, terdapat pula iuran tambahan yang berlaku bagi keluarga pekerja penerima upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua. Iuran tambahan ini dikenakan sebesar 1 persen dari gaji per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta yang termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI), seperti masyarakat kurang mampu, seluruh biaya iuran akan dibayar oleh pemerintah. Ini juga berlaku untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarga mereka, seperti janda, duda, atau anak yatim piatu.

Pentingnya Konsep Gotong Royong dalam JKN

Ali Ghufron Mukti juga menekankan bahwa jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayar peserta digunakan untuk menanggung biaya kesehatan semua peserta, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Ia menambahkan, “Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial.”

Dengan sistem ini, meskipun bagi masyarakat kaya tidak terasa beban, namun bagi masyarakat miskin, besaran iuran yang sama bisa menjadi beban finansial yang berat.

Mengantisipasi Perubahan Sistem Kelas dan Iuran BPJS Kesehatan

Masyarakat, khususnya pekerja, diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem kelas rawat inap pada BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai apakah sistem KRIS ini akan mengarah pada kenaikan iuran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index