JAKARTA – Aksi nekat seorang pria berinisial BS (30) di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, berakhir tragis setelah upaya memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg berujung pada ledakan dan kebakaran hebat. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Trudharma Bawah, pada Kamis, dan memicu kepanikan warga sekitar.
Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat petugas mendatangi lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi penuh luka bakar dan tengah berusaha menyelamatkan diri dari kobaran api.
"Setelah dilihat lokasi kebakaran, ternyata ditemukan korban sedang melakukan praktik pengoplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan selang dan batu es sebagai alat pendingin," ujar Kompol Febriman di Jakarta, Kamis.
Aksi ilegal tersebut bukan hanya membahayakan nyawa pelaku, tetapi juga menimbulkan kebakaran yang melahap sebagian rumah, termasuk bagian atap bangunan. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun panik dan berupaya memadamkan api sebelum petugas pemadam tiba di lokasi.
Saksi mata berinisial AR mengatakan bahwa ia melihat kobaran api berasal dari rumah korban. Saat itu warga tengah heboh berupaya memadamkan api menggunakan alat seadanya. AR juga melihat BS berlari keluar rumah dengan tubuh penuh luka bakar dan berusaha mencari pertolongan medis.
"Diduga pelaku berhasil lari dan ditemukan di Rumah Sakit Fatmawati oleh Piket Opsnal Polsek Cilandak," jelas Kapolsek.
Polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik ilegal pengoplosan gas LPG. Dari dalam rumah, petugas menyita 16 buah tabung gas 3 kg, empat tabung gas 12 kg berwarna pink, tiga buah selang yang digunakan untuk memindahkan gas, serta sebuah tang.
"Barang bukti berupa tabung tiga kilogram sebanyak 16 buah, tabung 12 kg warna pink sebanyak empat buah, selang oplosan sebanyak tiga buah, dan sebuah tang," ungkap Kompol Febriman.
Saat ini, BS masih menjalani perawatan intensif di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati karena mengalami luka bakar cukup serius. Kepolisian juga telah mengamankan lokasi dan melakukan olah TKP guna menyelidiki lebih lanjut apakah praktik serupa telah dilakukan sebelumnya dan apakah ada keterlibatan pihak lain.
Aksi pengoplosan gas LPG seperti ini sangat berbahaya dan melanggar hukum karena tidak hanya mengancam keselamatan pelaku, tetapi juga masyarakat sekitar. Selain risiko ledakan akibat perbedaan tekanan tabung, praktik ini juga dapat menyebabkan kebakaran besar jika terjadi kebocoran gas yang mengenai sumber api.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas LPG di lingkungan masing-masing. "Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan publik," tegas Kompol Febriman.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan bahaya aktivitas pengoplosan gas LPG yang masih kerap terjadi di beberapa wilayah. Praktik ilegal ini tidak hanya menghindari regulasi distribusi LPG bersubsidi, tetapi juga sangat rawan memicu bencana, seperti ledakan atau kebakaran.
Sebagaimana diketahui, tabung LPG 3 kg yang berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Penyalahgunaan dengan cara mengalihkan isinya ke tabung non-subsidi selain merugikan negara, juga mencederai prinsip keadilan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cilandak masih terus mendalami motif dan kemungkinan jaringan dari aksi pengoplosan ini. Polisi juga akan memeriksa riwayat perolehan tabung-tabung gas tersebut dan mencari tahu apakah ada indikasi pelaku melakukan penjualan ulang hasil oplosan secara ilegal.