JAKARTA — PT Dupoin Futures Indonesia resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Izin tersebut diberikan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 dan diterbitkan secara resmi pada 25 Maret 2025. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan legalitas Dupoin sebagai platform perdagangan derivatif keuangan yang sah dan terpercaya di Indonesia.
Pemberian izin ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menegaskan pentingnya pengawasan dan perizinan dalam setiap aktivitas jasa keuangan.
Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia, Gunawan Herman, menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan transaksi dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap platform Dupoin.
“Pendaftaran dan perizinan dari OJK merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan layanan trading yang aman dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa setiap nasabah merasa nyaman dan percaya saat bertransaksi di platform kami,” ujar Gunawan dalam keterangannya.
Pengawasan Tiga Lembaga Keuangan
Dengan diperolehnya izin dari OJK, kini Dupoin beroperasi di bawah pengawasan tiga lembaga keuangan besar di Indonesia, yakni OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bank Indonesia. Sinergi pengawasan dari ketiga lembaga tersebut diyakini akan memperkuat posisi Dupoin di industri perdagangan berjangka dan derivatif.
Gunawan menambahkan, status legalitas ini bukan hanya sekadar pengakuan administratif, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan jangka panjang dengan nasabah dan mitra bisnis.
“Dengan pengawasan dari OJK, nasabah kami kini dapat menikmati tiga manfaat utama: keamanan yang terjamin, kepercayaan yang meningkat, dan layanan profesional yang terus kami tingkatkan,” jelasnya.
Legalitas Jadi Pilar Utama Bisnis
Sejak awal beroperasi, Dupoin telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap aspek legalitas dan perlindungan konsumen. Perusahaan terus berupaya menjadi platform trading yang tidak hanya unggul dalam layanan teknologi dan promosi, tetapi juga kuat dalam kepatuhan terhadap regulasi.
Legalitas ini juga menjadi salah satu faktor pembeda Dupoin dari platform-platform ilegal yang kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dengan status resmi dari OJK, Dupoin berharap mampu memberikan rasa aman yang lebih kuat bagi para investor, terutama di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi digital dan derivatif.
Mendorong Inovasi dalam Industri Trading
Pihak perusahaan juga mengungkapkan bahwa langkah legal ini menjadi awal dari serangkaian inovasi yang akan dilakukan Dupoin sepanjang 2025. Fokus utama mereka adalah meningkatkan kualitas layanan, memperluas literasi keuangan digital, serta memperkuat sistem perlindungan nasabah melalui pemanfaatan teknologi terbaru.
“Kami tidak hanya ingin menjadi platform yang legal, tetapi juga menjadi yang terdepan dalam inovasi. Izin dari OJK adalah batu loncatan bagi kami untuk membangun sistem yang lebih tangguh dan berorientasi pada pengguna,” kata Gunawan.
Dupoin juga berencana menjalin kolaborasi lebih luas dengan mitra industri dan regulator untuk membentuk ekosistem trading yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Edukasi dan Transparansi Jadi Fokus Selanjutnya
Selain memperkuat sistem keamanan dan layanan, Dupoin juga menempatkan edukasi sebagai prioritas utama. Perusahaan akan meluncurkan berbagai program edukatif bagi para trader, baik pemula maupun profesional, untuk memahami risiko, regulasi, dan strategi dalam perdagangan derivatif secara transparan.
Langkah ini diyakini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih platform investasi yang legal dan terpercaya, serta menekan potensi kerugian akibat jebakan investasi bodong yang marak beredar.