Kendaraan

Warga Depok Kini Bisa Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Manfaatkan Program Pemutihan hingga 30 Juni 2025

Warga Depok Kini Bisa Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Manfaatkan Program Pemutihan hingga 30 Juni 2025
Warga Depok Kini Bisa Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Manfaatkan Program Pemutihan hingga 30 Juni 2025

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan bagi warga Depok untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengetahui detail kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Melalui website resmi Bapenda Jawa Barat di alamat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb, masyarakat dapat mengakses informasi seputar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), denda jika ada tunggakan, serta total biaya pajak yang perlu dibayarkan. Tak hanya itu, tanggal jatuh tempo pajak juga tercantum jelas.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa layanan daring ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

“Dengan sistem informasi online ini, kami ingin memudahkan warga untuk mengakses informasi pajak kendaraan mereka kapan saja dan di mana saja. Hal ini juga untuk mendukung transparansi serta efisiensi pelayanan publik,” ujar Dedi.

Cara Cek Pajak Kendaraan Depok Secara Online

Untuk mengecek pajak kendaraan secara online, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti warga Depok:

-Buka website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb

-Masukkan nomor kendaraan pada kolom yang tersedia

-Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

-Centang kolom verifikasi “I’m not a robot”

-Klik tombol “Lihat Info”

-Setelah proses selesai, akan muncul informasi lengkap kendaraan seperti nomor polisi, merek, model, warna, serta rincian biaya PKB pokok, denda jika ada, opsen PKB, SWDKLLJ, dan juga biaya penerbitan STNK dan TNKB. Tanggal jatuh tempo pajak dan masa berlaku STNK juga akan ditampilkan.

Layanan ini sangat berguna terutama bagi masyarakat yang ingin memastikan status pajak kendaraannya sebelum melakukan pembayaran, atau bagi mereka yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 Juni 2025

Dalam rangka mendukung kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan denda keterlambatan untuk pajak kendaraan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan 2025 saja.

“Kami mendorong warga Depok dan seluruh masyarakat Jawa Barat untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Ini kesempatan baik untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda,” kata Dedi Taufik.

Dengan demikian, layanan daring dan program pemutihan ini menjadi kombinasi strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kewajiban pajak kendaraan.

Alternatif Layanan: Samsat Depok dan Samsat Keliling

Selain melalui website, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat atau layanan Samsat keliling. Di Kota Depok, terdapat dua titik pelayanan utama:

-Samsat Kota Depok: Berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya

-Samsat Cinere: Berada di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo

Untuk pembayaran tahunan, warga bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan Samsat keliling. Namun, untuk pembayaran lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor dan STNK, hanya dapat dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Dengan berbagai kemudahan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kota Depok dan wilayah Jawa Barat dapat terus meningkat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index