Ojk

Tingkat Kredit Macet Fintech Menurun, OJK Catat Hanya 20 Penyelenggara Miliki TWP90 di Atas 5% per Februari 2025

Tingkat Kredit Macet Fintech Menurun, OJK Catat Hanya 20 Penyelenggara Miliki TWP90 di Atas 5% per Februari 2025
Tingkat Kredit Macet Fintech Menurun, OJK Catat Hanya 20 Penyelenggara Miliki TWP90 di Atas 5% per Februari 2025

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau ketat perkembangan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas sektor keuangan digital di Indonesia. Dalam laporan resmi yang dirilis pada Kamis, OJK mencatat adanya penurunan jumlah penyelenggara fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) melebihi 5% pada Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hanya terdapat 20 penyelenggara fintech lending yang tercatat memiliki TWP90 di atas ambang batas 5%. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Januari 2025, yang mencapai 21 penyelenggara.

“Jumlah tersebut menurun, jika dibandingkan Januari 2025 yang berjumlah 21 penyelenggara fintech lending,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya.

Penurunan Jumlah TWP90 Tinggi Cerminkan Peningkatan Kualitas Operasional

Menurut Agusman, penurunan jumlah penyelenggara dengan TWP90 tinggi tersebut tidak terlepas dari peningkatan kemampuan operasional para penyelenggara dalam memfasilitasi penyaluran dana kepada peminjam. Selain itu, peningkatan kualitas proses penagihan (collection) juga menjadi faktor penting dalam menekan angka kredit bermasalah.

“Peningkatan efektivitas collection dan penyaluran dana yang lebih selektif menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan risiko di industri ini,” jelas Agusman.

Kinerja Industri Secara Agregat Masih Stabil, Meski Ada Kenaikan TWP90 Bulanan

Meski terjadi penurunan dari sisi jumlah penyelenggara dengan TWP90 tinggi, secara agregat tingkat TWP90 industri justru menunjukkan sedikit kenaikan. OJK mencatat, per Februari 2025, TWP90 secara industri fintech P2P lending tercatat sebesar 2,78%, meningkat dibandingkan Januari 2025 yang sebesar 2,52%.

Namun demikian, angka ini masih menunjukkan perbaikan bila dibandingkan dengan Februari tahun sebelumnya. Pada Februari 2024, TWP90 industri fintech lending tercatat lebih tinggi, yakni di angka 2,95%.

“Meskipun memburuk secara bulanan, pencapaian TWP90 per Februari 2025 tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK, yakni tidak melebihi 5%,” jelas Agusman.

Outstanding Pembiayaan Fintech Terus Tumbuh Signifikan

OJK juga mencatat pertumbuhan signifikan dalam hal outstanding pembiayaan yang disalurkan oleh sektor fintech lending. Hingga akhir Februari 2025, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 80,07 triliun, atau tumbuh sebesar 31,06% secara tahunan (year on year).

Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan fintech P2P lending sebagai alternatif pendanaan, baik untuk konsumtif maupun produktif, terutama di sektor UMKM yang selama ini belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.

Upaya Penguatan Regulasi dan Transparansi

OJK juga terus mendorong penguatan regulasi untuk menjaga kualitas penyaluran pembiayaan dan perlindungan bagi para pemberi dana (lender). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui ketentuan baru dalam SEOJK Fintech Lending, termasuk mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), yang bertujuan meningkatkan transparansi dan tata kelola dalam pengelolaan dana lender.

OJK berharap dengan penguatan aturan ini, industri fintech dapat tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, serta berkontribusi lebih besar terhadap inklusi keuangan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index