JAKARTA – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, yang lebih dikenal dengan sebutan Samsat Karawang, melaporkan pencapaian luar biasa dengan meraup pendapatan sekitar Rp12,8 miliar sejak dimulainya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada 20 Maret 2025. Pendapatan ini diperoleh setelah ribuan wajib pajak memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda administrasi.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang, Hendrian Oetama, mengungkapkan bahwa hingga 15 April 2025, sebanyak 39.494 kendaraan bermotor di Karawang telah membayar pajak mereka dalam rangka mengikuti program pemutihan ini. Program ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk menghindari sanksi administratif dan denda yang biasanya dikenakan bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
“Alhamdulillah, dengan program pemutihan ini, Samsat Karawang berhasil meraih pendapatan sekitar Rp12,8 miliar, yang berasal dari pembayaran pajak oleh 39.494 kendaraan,” ujar Hendrian Oetama dalam perbincangannya dengan awak media di Karawang.
Peningkatan Layanan dan Partisipasi Masyarakat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025, menurut Hendrian, telah membawa dampak positif terhadap tingkat partisipasi masyarakat. Sebelumnya, Samsat Karawang hanya melayani sekitar 1.500 hingga 2.000 wajib pajak setiap harinya. Namun, dengan adanya kebijakan pemutihan ini, jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat meningkat signifikan menjadi sekitar 3.500 hingga 4.000 orang per hari.
“Antusiasme masyarakat Karawang sangat tinggi terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Kami berharap antusiasme ini dapat berlanjut hingga akhir program, yang akan membantu dalam memperbaiki administrasi kepemilikan kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor,” jelas Hendrian.
Program Pemutihan Pajak: Bebas Denda untuk Kendaraan yang Pindah Wilayah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga dilengkapi dengan kebijakan khusus yang memberikan pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke wilayah Jawa Barat, baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan, dapat menikmati pembebasan pajak dan denda administratif selama periode 9 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini memberi insentif kepada pemilik kendaraan untuk melakukan mutasi kendaraan mereka ke Jawa Barat tanpa harus membayar denda atau pokok pajak yang tertunggak. Kebijakan ini juga menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat Karawang begitu antusias mengikuti program pemutihan pajak.
Tantangan dan Harapan untuk Tertib Administrasi
Meski demikian, Hendrian mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Samsat Karawang adalah tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Dari sekitar 893.000 kendaraan yang terdaftar di Samsat Karawang, hampir 400.000 di antaranya tercatat menunggak pajak. Namun, Hendrian optimistis program pemutihan ini akan membantu mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) serta memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Karawang.
Dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat dan adanya insentif pemutihan pajak, Hendrian berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi wajib pajak, tetapi juga bagi Pemerintah Daerah, dalam hal ini Karawang, yang akan memperoleh peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak.
“Program pemutihan pajak ini sangat diharapkan dapat mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor, memperbaiki administrasi kendaraan, dan tentunya meningkatkan PAD bagi Kabupaten Karawang,” tambah Hendrian.
Meningkatkan Penerimaan PAD dan Tertib Administrasi Kendaraan
Penerimaan yang diperoleh dari pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang. Oleh karena itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat membantu menurunkan jumlah kendaraan yang tidak terdaftar ulang atau yang terdaftar di luar wilayah hukum Kabupaten Karawang. Dengan demikian, Samsat Karawang berharap agar kegiatan pemutihan ini dapat terus berlanjut dan menciptakan sistem administrasi yang lebih transparan dan efektif dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini semakin menunjukkan dampaknya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi kendaraan. Dengan adanya insentif yang ditawarkan dalam program ini, Samsat Karawang berharap lebih banyak pemilik kendaraan yang memenuhi kewajiban pajaknya dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.