JAKARTA – Masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor kini mendapat angin segar setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan keringanan signifikan terhadap denda keterlambatan pembayaran pajak. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, denda keterlambatan yang sebelumnya sebesar 25 persen kini telah dipangkas menjadi hanya 1 persen per bulan. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya untuk segera memenuhi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
Anang Dirjo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. "Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat yang terlambat untuk membayar pajak mereka dengan denda yang jauh lebih ringan, hanya 1 persen per bulan, yang sebelumnya 25 persen. Ini adalah kesempatan emas bagi mereka untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani dengan denda yang terlalu besar," ujar Anang Dirjo.
Selain penurunan tarif denda, Anang Dirjo juga mengungkapkan adanya perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB yang sebelumnya 1,5 persen kini telah diturunkan menjadi 0,904 persen, sementara BBNKB turun dari 12,5 persen menjadi 7,531 persen. Penurunan tarif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Dengan adanya perubahan tarif pajak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melunasi kewajiban pajak mereka. Kami ingin memberikan kemudahan dan mendorong masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Penyederhanaan Denda dan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat
Denda yang dikenakan pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dihitung secara lebih sederhana, yaitu 1 persen per bulan, dengan batas maksimal keterlambatan hingga 24 bulan. Sebelumnya, denda progresif diterapkan, yang membuat beban pajak semakin besar seiring berjalannya waktu. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang tergerak untuk segera membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir dengan denda yang menumpuk.
Anang Dirjo menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan membuatnya lebih transparan serta dapat diakses oleh masyarakat. "Kami ingin sistem pajak ini lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat. Dengan menyederhanakan tarif dan denda, diharapkan dapat mengurangi angka tunggakan pajak dan meningkatkan penerimaan daerah," tambah Anang.
Sosialisasi dan Peningkatan Layanan di Samsat
Kebijakan penurunan denda ini mendapat sambutan positif di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya mereka yang memiliki kendaraan dengan pajak tertunggak. Salah satu pemilik kendaraan, Asep (45), mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan ini. "Saya sudah lama menunda bayar pajak karena denda yang terus menambah. Dengan adanya kebijakan baru ini, saya bisa melunasi pajak dengan denda yang jauh lebih kecil. Ini sangat membantu," ujar Asep.
Selain itu, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Samsat Pangkalan Bun, Ali Syahpuan, menjelaskan bahwa peraturan baru ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar tidak menunda pembayaran lebih lama lagi. "Kami sangat mendukung kebijakan ini karena memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah menunggak untuk segera melunasi kewajiban mereka. Namun, kami juga mengingatkan agar tidak membiarkan pajak kendaraan tertunggak lebih dari 3 tahun, karena itu dapat menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar Ali.
Menjaga Tertib Administrasi dan Meningkatkan Penerimaan Daerah
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Bapenda terus berupaya untuk memperbaiki administrasi perpajakan dan menertibkan kendaraan bermotor yang belum terdaftar atau menunggak pajak. Dengan adanya penyederhanaan sistem denda dan tarif pajak yang lebih terjangkau, diharapkan lebih banyak kendaraan yang membayar pajak tepat waktu.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ali Syahpuan menambahkan bahwa Samsat Pangkalan Bun terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. "Kami juga mempercepat proses pelayanan untuk memastikan masyarakat yang datang ke Samsat dapat dilayani dengan cepat dan tepat. Kami berharap dengan adanya kemudahan ini, semakin banyak masyarakat yang sadar akan kewajiban pajaknya," pungkasnya.