Korporasi

Kejagung Sita Puluhan Kendaraan dan Uang Asing Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO Wilmar Cs

Kejagung Sita Puluhan Kendaraan dan Uang Asing Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO Wilmar Cs
Kejagung Sita Puluhan Kendaraan dan Uang Asing Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO Wilmar Cs

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi ekspor crude palm oil (CPO), yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dalam pengembangan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah barang mewah dari tersangka Ariyanto Bahri, termasuk 21 sepeda motor dan tiga mobil mewah.

Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di kediaman Ariyanto Bahri yang merupakan kuasa hukum korporasi dalam perkara tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Pulogadung, Jakarta Timur.

“21 unit sepeda motor, ini di sebelah kanan saya banyak motor besar ya, dan 7 sepeda juga disita dari rumah Ariyanto Bahri,” kata Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, dini hari.

Selain motor dan sepeda, penyidik juga menyita tiga unit mobil mewah yang terdiri dari satu Toyota Land Cruiser dan dua unit Land Rover. Tak hanya itu, turut diamankan pula 10 lembar dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 74 lembar pecahan SGD 50. Total nilai uang asing yang disita diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

“Uang tersebut telah disita di rumah Ariyanto Bahri. Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka satu hari yang lalu,” tambah Qohar.

Penggeledahan Rumah Ketua PN Jaksel, Uang Asing Kembali Ditemukan

Penyidik Kejagung juga menggeledah kediaman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, di hari yang sama.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 serta 125 lembar dolar Amerika Serikat pecahan USD 100. Temuan ini semakin memperkuat dugaan aliran suap kepada pihak-pihak terkait dalam pengambilan keputusan hukum terhadap korporasi CPO.

Tujuh Tersangka Ditangkap, Termasuk Tiga Hakim

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

-Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan

-Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara

-Marcella Santoso – Kuasa hukum

-Ariyanto Bahri – Kuasa hukum korporasi

-Djuyamto – Ketua Majelis Hakim

-Agam Syarif Baharuddin – Hakim anggota

-Ali Muhtarom – Hakim anggota

Ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp 22 miliar, sementara Ketua PN Jakarta Selatan diduga menerima suap hingga Rp 60 miliar. Uang suap ini diberikan dengan tujuan agar majelis hakim memutus perkara vonis lepas atau onslag, meskipun perbuatan dakwaan dianggap terbukti.

Putusan onslag sendiri merupakan keputusan hukum yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi perbuatan itu tidak dapat dipidana.

Jerat Hukum Menanti

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berikut ini rincian pasal yang dikenakan:

-Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12B -Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

-Marcella Santoso dan Ariyanto Bahri dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

-Tiga hakim lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komitmen Kejagung Usut Tuntas

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat vonis lepas terhadap korporasi besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam upaya memperdagangkan putusan hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia peradilan tidak akan ditoleransi dalam sistem hukum nasional.

“Proses hukum akan terus kami kawal sampai tuntas. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan kewenangan, apalagi dalam bentuk suap yang merusak sistem peradilan,” tutup Abdul Qohar.

Dengan pengusutan menyeluruh dan transparan, Kejagung diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index