JAKARTA - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing selama dua bulan terakhir akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Balai Karimun. Dua orang pelaku berhasil diamankan aparat pada Sabtu (12/4/2025) di salah satu kamar wisma di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karimun.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun, Iptu Rizky, setelah menerima laporan warga terkait pencurian barang berharga dari rumah di Jalan Teluk Air. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Modus Spesialis Pembobol Rumah dan Warung
Kapolres Karimun, AKBP Robby TM, melalui Kapolsek Balai Karimun, AKP Andri Yusri, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban pada Rabu (2/4/2025). Korban yang tinggal di Kelurahan Teluk Air melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp4,4 juta, satu unit ponsel, serta sejumlah perhiasan emas berupa tiga gelang, satu cincin, dan satu liontin, dengan total kerugian mencapai Rp22 juta.
"Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sedang menginap di salah satu wisma di Kecamatan Karimun," ungkap AKP Andri Yusri.
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang berada di dalam kamar wisma. Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur, berinisial Am (17 tahun), sementara satu tersangka lainnya bernama FAlex Fransisco, yang diduga sebagai otak dari aksi pencurian tersebut.
Terlibat dalam Delapan Kasus Pencurian
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Polisi mencatat bahwa ada delapan lokasi berbeda yang menjadi sasaran komplotan ini, termasuk di wilayah Kecamatan Meral dan Tebing.
“Selain rumah tinggal, para pelaku juga menyasar warung-warung yang menjual gas elpiji 3 kg, terutama yang tidak dijaga pemiliknya pada malam hari,” jelas Andri Yusri.
Aksi mereka terbilang nekat dan sistematis. Para pelaku mengincar rumah kosong dan warung yang terlihat tidak aktif pada malam hari. Dalam beberapa laporan, para pelaku menggunakan metode mencongkel jendela untuk masuk ke dalam bangunan.
Salah satu kejadian terbaru terjadi pada malam takbiran di Jalan Teuku Umar, di mana pemilik warung melaporkan kehilangan 10 tabung gas elpiji sekaligus. Polisi menduga bahwa para pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa dengan hasil curian berupa puluhan tabung gas elpiji selama dua bulan terakhir.
Pengembangan Kasus Masih Berlanjut
Meski dua pelaku telah diamankan, pihak kepolisian belum menghentikan proses penyelidikan. Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Balai Karimun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada keterangan atau pelaku lain yang belum terungkap,” kata AKP Andri Yusri.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti. Namun, hingga kini, barang bukti berupa perhiasan emas dan tabung gas hasil curian belum ditemukan, dan diduga telah dijual atau dipindahkan ke lokasi lain.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Menanggapi maraknya kasus pencurian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong atau meninggalkan warung pada malam hari.
“Kami minta masyarakat agar selalu mengunci pintu dan jendela, serta memasang pengaman tambahan seperti CCTV. Waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan,” imbau Kapolsek.
Pengungkapan kasus pencurian spesialis tabung gas ini menunjukkan komitmen Polsek Balai Karimun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Aparat berjanji akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk mencegah kejahatan serupa kembali terjadi.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, diharapkan warga Karimun bisa merasa lebih aman, dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lain agar tidak mencoba melakukan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Karimun.