Batu Bara

Dinas Kehutanan Kaltim Bentuk Tim Khusus Berantas Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang-Samarinda

Dinas Kehutanan Kaltim Bentuk Tim Khusus Berantas Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang-Samarinda
Dinas Kehutanan Kaltim Bentuk Tim Khusus Berantas Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang-Samarinda

JAKARTA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membentuk tim investigasi untuk memberantas aktivitas tambang batu bara ilegal yang marak terjadi di sepanjang jalan poros Bontang-Samarinda. Langkah ini diambil menyusul perintah langsung dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di tanah Borneo.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyampaikan bahwa praktik pertambangan tanpa izin masih kerap terjadi di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas tersebut, termasuk kawasan hutan produksi.

"Semua aktivitas di luar kawasan izin akan ditertibkan. Ini sesuai perintah Pj Gubernur untuk menjaga kelestarian lingkungan," ujar Joko, saat melakukan penutupan galian C di Bontang.

Ia menyoroti kawasan Kilometer 24 hingga 27 di jalan poros tersebut sebagai salah satu titik yang paling sering dijadikan lokasi tambang ilegal. Di area itu, tumpukan batu bara ilegal bahkan terlihat jelas di pinggir jalan, menunjukkan lemahnya pengawasan selama ini. Joko menyebut aktivitas tersebut tak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam keberlanjutan fungsi hutan produksi.

"Kami menemukan bahwa lahan eksplorasi yang digunakan pelaku tambang ilegal berbatasan langsung dengan konsesi hutan produksi milik PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ). Perusahaan ini punya izin produksi kayu, bukan untuk tambang batu bara," ungkapnya.

Berdasarkan fakta itu, Dinas Kehutanan menilai perlu tindakan cepat dan tegas untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. Tim yang akan dibentuk nantinya bertugas melakukan investigasi, penindakan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat sekitar.

Aktivitas tambang ilegal ini, kata Joko, bukan masalah baru. Meski sudah sering dilaporkan, efek jera terhadap pelaku masih sangat minim. Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan menjadi penting dalam proses penindakan.

Dinas Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah hutan. Menurut Joko, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu keterlibatan masyarakat. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak bersama aparat," ujarnya.

Lebih lanjut, Joko menyinggung kasus perusakan hutan milik Universitas Mulawarman (Unmul) yang juga sempat menjadi sasaran tambang batu bara ilegal. Ia mengatakan kasus itu bisa menjadi preseden dalam upaya penegakan hukum di sektor kehutanan.

"Semisal hutan milik Unmul kemarin ditambang, kami langsung usut bersama kepolisian. Harapannya, penanganan di jalan poros Bontang-Samarinda juga bisa dilakukan dengan keseriusan yang sama," tegasnya.

Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan menyambut baik inisiatif Dinas Kehutanan tersebut. Mereka berharap pembentukan tim ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi upaya berkelanjutan untuk membersihkan kawasan hutan dari tambang ilegal.

Sebagai informasi, Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi dengan cadangan batu bara terbesar di Indonesia. Namun, eksploitasi ilegal yang tak terkendali telah menimbulkan kerusakan lingkungan signifikan, termasuk pencemaran sungai, kerusakan tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Dengan pembentukan tim investigasi dan penindakan ini, Dinas Kehutanan berharap praktik-praktik tambang ilegal bisa ditekan, dan kawasan hutan di Kaltim dapat kembali dilindungi sesuai fungsinya.

Langkah tegas ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi kegiatan ekonomi yang merugikan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index