Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2025: Tunggakan 15 Tahun Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2025: Tunggakan 15 Tahun Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2025: Tunggakan 15 Tahun Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga 15 tahun kini memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kendaraannya tanpa harus membayar denda.

Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajaknya karena alasan keterlambatan. Tak hanya menghapuskan seluruh denda tunggakan, program ini juga membebaskan biaya tambahan untuk proses balik nama kendaraan bermotor bekas.

Denda Pajak Dihapus, Cukup Bayar Tahun Berjalan

Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menegaskan bahwa program pemutihan ini menyasar para wajib pajak yang sudah lama tidak aktif atau 'tidur'. Menurutnya, banyak kendaraan yang masih laik jalan tetapi tidak digunakan secara administratif karena pemiliknya merasa terlalu lama menunggak.

“Pembebasan ini untuk wajib pajak yang sudah lama tidur. Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan 15 tahun juga ada. Kendaraannya masih bagus, tapi karena merasa sudah telat terlalu lama, akhirnya tidak diurus. Ini kesempatan mereka,” ujar Dewi.

Dalam program ini, seluruh tunggakan dan denda pajak akan dihapuskan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memutakhirkan data kendaraan bermotor yang selama ini pasif.

Tunggakan Pajak Mencapai Rp2,8 Triliun

Pemprov Jateng mencatat bahwa total tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya telah mencapai Rp2,8 triliun. Angka ini menjadi salah satu pendorong utama diluncurkannya program pemutihan guna menarik kembali potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

“Wajib pajak yang tidur itu akan menjadi objek pajak baru. Kendaraannya akan aktif kembali, datanya juga diperbarui. Ini akan sangat membantu pendataan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” kata Dewi menambahkan.

Tidak Ada Syarat Khusus, Hanya Dokumen Dasar

Untuk mengikuti program ini, masyarakat tidak perlu menghadapi persyaratan yang rumit. Proses administrasi cukup sederhana, hanya memerlukan kelengkapan dokumen standar seperti berikut:

Untuk perpanjangan pajak tahunan:

-KTP asli

-STNK asli

Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti pelat):

-KTP asli (khusus balik nama, hanya untuk pemilik baru)

-STNK asli

-BPKB asli

-Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)

-Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)

Pemutihan ini mencakup seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan kategori pribadi atau niaga.

Balik Nama Tak Lagi Dikenai Biaya Tambahan

Selain pembebasan denda pajak dan tunggakan, program ini juga memberikan kemudahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas. Semua biaya tambahan dalam proses administrasi balik nama dihapuskan selama periode pemutihan berlangsung.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jateng dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan dan transportasi. Dengan memanfaatkan momentum pasca-Lebaran dan menjelang semester kedua tahun 2025, diharapkan program ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam kewajiban pajaknya.

Masyarakat Diimbau Segera Manfaatkan

Dewi Retnani mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 30 Juni 2025. Menurutnya, menunda-nunda hanya akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan besar untuk mengaktifkan kembali kendaraan mereka tanpa beban finansial berlebih.

“Kalau nanti program sudah selesai, dendanya akan kembali diberlakukan. Jadi sebaiknya masyarakat segera datang ke Samsat dan urus pajaknya sekarang,” tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index