JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan pengacara terdakwa kasus korupsi proyek jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) untuk menggelar sidang di tempat atau di lokasi proyek. Keputusan ini menuai kekecewaan dari pihak kuasa hukum terdakwa, yang menilai sidang di lokasi penting untuk membuktikan kondisi sebenarnya dari proyek infrastruktur yang sedang dipersoalkan.
“Kami agak kecewa dengan sikap majelis hakim. Karena kami ingin buktikan adanya beberapa perubahan dalam pembangunan proyek jalan tol MBZ dari desain awal tidak mempengaruhi sama sekali kekuatan jalan tol MBZ dari segi konstruksi dan kualitasnya,” ujar Dedi Setiadi, pengacara terdakwa Dono Parwoto, dalam keterangan kepada media, Kamis (10/4/2025).
Sidang Hadirkan Dua Ahli Konstruksi
Dedi menyampaikan bahwa permohonan sidang di lokasi jalan tol MBZ didasarkan pada kesaksian dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, yaitu Iwan Zarkasi, ahli jembatan, dan Muji Irmawan Arkani, ahli konstruksi yang juga dosen teknik sipil di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Kedua ahli tersebut menyatakan bahwa meskipun terdapat perubahan dalam desain awal proyek, hal itu tidak berdampak terhadap kekuatan dan mutu konstruksi jalan tol layang MBZ. Mereka menilai bahwa konstruksi tetap aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Soal kekuatan jalan tol MBZ tidak ada masalah walau di dalam pembangunannya ada beberapa perubahan dari desain awalnya,” tegas Muji Irmawan Arkani.
Ia menambahkan bahwa perubahan spesifikasi beton dalam proyek tidak memengaruhi mutu struktur, selama perubahan tersebut tetap mengacu pada ketentuan kekuatan yang berlaku dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Larangan Truk Berat Lewat Bukan Karena Konstruksi
Dalam kesaksiannya, Iwan Zarkasi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), menjelaskan bahwa pelarangan kendaraan berat golongan III hingga V melewati tol MBZ bukan karena kualitas konstruksi yang rendah. Melainkan merupakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan dengan tujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Jadi kendaraan golongan III hingga V tidak boleh lewat bukan karena soal kekuatan jalan tol MBZ. Tapi mencegah kecelakaan lebih fatal dan menjamin keselamatan pengguna jalan tol MBZ,” ujar Iwan.
Rekomendasi tersebut bertujuan menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan jika truk besar mogok di jalan layang yang memiliki akses terbatas dalam penanganan darurat.
Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp510 Miliar
Terdakwa Dono Parwoto, yang merupakan kuasa dari Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Waskita Karya dan PT Acset Indonusa, tengah diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tol layang MBZ Japek II Elevated ruas Cikunir–Karawang Barat. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dono melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp510 miliar.
Dalam dakwaan JPU, Dono disebut tidak sendirian. Ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama beberapa pihak, yaitu:
-Djoko Dwijono, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC),
-Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang JJC,
-Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus kuasa KSO Bukaka-Krakatau Steel,
-dan Tony Budianto Sihite, konsultan dari PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.
JPU mengungkapkan bahwa modus korupsi yang dilakukan adalah dengan mengubah spesifikasi khusus dalam proyek tersebut. Perubahan itu tidak sesuai dengan desain dasar (basic design) yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga diduga menurunkan volume dan mutu material steel box girder, komponen penting dalam struktur jalan layang.
Sidang Masih Berlanjut, Pembuktian Konstruksi Jadi Poin Krusial
Penolakan hakim terhadap permintaan sidang di lokasi proyek menjadi pukulan bagi tim pembela, yang ingin membuktikan secara langsung kondisi jalan tol MBZ. Mereka berharap dapat menunjukkan bahwa kualitas konstruksi tetap terjaga, meskipun terjadi perubahan spesifikasi selama pembangunan.
Meski demikian, proses persidangan masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda pembuktian dan konfrontasi keterangan para ahli akan menjadi bagian penting dalam menentukan kesimpulan hukum atas kasus ini.
Polemik terkait proyek tol MBZ menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek strategis nasional dan berdampak besar pada kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan infrastruktur di Indonesia. Dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, publik menanti kejelasan apakah proyek tersebut benar-benar cacat teknis, atau justru hanya terjebak dalam perbedaan tafsir administratif dan teknis.