JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa sebanyak 8.371 pekerja yang bekerja di Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa bulan terakhir. Akibatnya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan oleh para pekerja tersebut mencapai angka Rp129 miliar.Keputusan PHK massal ini merupakan dampak dari penurunan permintaan produk tekstil, yang juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor ekonomi global dan domestik. BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mereka telah memproses klaim JHT dari pekerja yang di-PHK, dengan jumlah klaim yang cukup signifikan. Untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja tersebut tetap terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan memastikan semua prosedur klaim dilakukan dengan cepat dan transparan.
Penyebab PHK Massal di Sritex
Sritex, yang dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, terpaksa melakukan PHK massal akibat tantangan ekonomi yang dihadapi oleh sektor industri tekstil. Penurunan permintaan baik di pasar domestik maupun global menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan perusahaan untuk mengurangi jumlah pekerja.Dalam laporan perusahaan, Sritex mengungkapkan bahwa mereka menghadapi kesulitan dalam memenuhi target produksi akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kenaikan harga bahan baku, serta dampak dari pandemi COVID-19 yang mengganggu rantai pasokan global. Hal ini menyebabkan perusahaan harus melakukan efisiensi di berbagai lini, salah satunya dengan mengurangi jumlah karyawan melalui PHK.Sri Widodo, salah satu perwakilan Sritex, mengungkapkan bahwa keputusan PHK massal tersebut tidak diambil dengan mudah. “Kami sangat menyayangkan keputusan ini, namun kondisi pasar yang sangat sulit memaksa kami untuk melakukan langkah efisiensi. Kami berkomitmen untuk memberikan kompensasi yang sesuai kepada para pekerja yang terdampak,” ujarnya dalam konferensi pers.
Proses Klaim JHT oleh Pekerja yang Di-PHK
Setelah PHK massal dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari para pekerja Sritex yang terdampak. Total klaim yang diajukan mencapai Rp129 miliar, yang merupakan akumulasi dari seluruh klaim yang berasal dari 8.371 pekerja. Klaim ini mencakup dana JHT yang telah disetorkan selama bertahun-tahun oleh pekerja yang terkena PHK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.Denny Siregar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses klaim dengan prioritas tinggi untuk memastikan agar dana JHT yang menjadi hak pekerja dapat cair dengan cepat. "Kami memahami situasi yang dialami oleh para pekerja yang di-PHK dan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses klaim JHT. Total klaim sebesar Rp129 miliar ini menunjukkan besarnya manfaat yang dapat diterima oleh pekerja yang telah berkontribusi kepada BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun,” ungkap Denny.Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JHT melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan PHK dari perusahaan, kartu BPJS, dan dokumen identitas lainnya. BPJS Ketenagakerjaan menjamin bahwa proses klaim akan diproses secara cepat dan transparan, dengan jangka waktu cair yang tidak memakan waktu lama.
Dampak PHK bagi Pekerja dan Komunitas
PHK massal yang terjadi di Sritex tentunya memberikan dampak besar bagi kehidupan para pekerja yang terdampak. Banyak di antara mereka yang telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut dan kini harus berjuang untuk mencari pekerjaan baru. Farida, seorang pekerja Sritex yang terdampak PHK, mengungkapkan perasaannya setelah menerima pemberitahuan PHK. “Saya sudah bekerja di Sritex selama lebih dari 10 tahun. Ini sangat berat bagi kami, namun kami bersyukur masih ada JHT yang dapat membantu sedikit meringankan beban hidup kami setelah kehilangan pekerjaan,” ungkapnya dengan penuh emosi.Selain bagi pekerja, PHK massal ini juga memberikan dampak pada ekonomi lokal, mengingat banyaknya pekerja yang tinggal di sekitar area pabrik. Kehilangan pekerjaan tidak hanya mengurangi pendapatan keluarga pekerja, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kegiatan ekonomi di daerah tersebut.BPJS Ketenagakerjaan, sebagai lembaga yang mengelola program perlindungan sosial bagi tenaga kerja, berperan penting dalam membantu pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka, terutama dalam hal jaminan sosial seperti JHT. Klaim sebesar Rp129 miliar tersebut menjadi bukti bahwa program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan memberikan dampak positif bagi pekerja yang menghadapi kehilangan pekerjaan secara tidak terduga.
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pekerja yang Terkena PHK
Sebagai bagian dari komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga terus berupaya untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai manfaat yang dapat diterima oleh pekerja, khususnya terkait dengan Jaminan Pensiun dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang juga menjadi bagian dari perlindungan yang diberikan.Denny Siregar menambahkan, “Kami tidak hanya mengelola klaim JHT, tetapi juga memberikan edukasi kepada pekerja tentang hak-hak mereka yang lainnya, seperti jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja. Dalam masa-masa sulit seperti ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja yang terdampak PHK tetap memiliki perlindungan sosial yang memadai.”Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pekerja yang terkena PHK untuk memanfaatkan program pelatihan dan pengembangan keterampilan yang disediakan oleh berbagai lembaga pelatihan kerja, agar mereka dapat memperoleh keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang.
Rekomendasi dan Harapan ke Depan
Menyikapi PHK massal yang terjadi di Sritex, Ahmad Zaki, seorang pengamat ekonomi dan ketenagakerjaan, memberikan pandangannya. Menurutnya, peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang terkena PHK sangatlah penting, terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik.“PHK massal seperti ini tentu menambah beban sosial bagi banyak pekerja, namun dengan adanya Jaminan Hari Tua (JHT), mereka tidak perlu khawatir kehilangan seluruh penghasilannya. Kami berharap pemerintah terus memperkuat program perlindungan sosial dan mendukung pelatihan bagi pekerja yang terdampak agar mereka bisa segera kembali ke dunia kerja,” ujar Ahmad Zaki.BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat terus meningkatkan efisiensi layanan dan sosialisasi program agar para pekerja dapat lebih mudah mengakses hak-hak mereka, baik itu dalam bentuk klaim JHT maupun layanan lainnya.