hukum

Kementerian Hukum dan HAM Dukung Inisiatif IKASTARA

Kementerian Hukum dan HAM Dukung Inisiatif IKASTARA
Kementerian Hukum dan HAM Dukung Inisiatif IKASTARA

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Institut Keluarga Alumni Trisakti (IKASTARA) Legal dalam mempromosikan Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia. Inisiatif ini dinilai penting dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dan institusi di tanah air.
Kemenkumham menyatakan bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik merupakan langkah krusial yang perlu ditegakkan dalam rangka meningkatkan daya saing perusahaan nasional di pasar global. Langkah ini dipercaya dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan secara resmi, IKASTARA Legal menegaskan bahwa prinsip-prinsip GCG bertujuan untuk mendorong praktik bisnis yang transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel. "Kami percaya bahwa tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya penting untuk keberlanjutan bisnis tetapi juga untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan," ujar Ketua IKASTARA Legal, Budi Santoso.
Budi Santoso, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa saat ini banyak perusahaan di Indonesia yang masih menghadapi tantangan dalam penerapan GCG. Hal ini didorong oleh kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai konsep dan manfaat GCG di kalangan pengelola perusahaan. "Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya GCG melalui berbagai program edukasi dan pelatihan," tambahnya.

Sinergi Antar-Lembaga untuk Efektivitas Kebijakan
Dukungan Kemenkumham terhadap langkah IKASTARA Legal diyakini dapat memperkuat sinergi antar-lembaga pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Prof. Dr. H. Cahyo Rahadian, menyatakan bahwa partisipasi berbagai pihak, baik dari pemerintah, swasta, maupun akademisi, sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi penerapan GCG.
"Dengan adanya dukungan lintas sektor, kami optimis bahwa penerapan GCG akan lebih efektif dan menyeluruh," ungkap Cahyo. Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas GCG di Indonesia akan berdampak positif dalam menarik investor asing untuk berinvestasi lebih banyak di dalam negeri.

Tantangan dan Peluang Penerapan GCG
Meskipun dukungan penuh sudah diberikan, Kemenkumham mengakui bahwa terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan GCG, mulai dari masalah regulasi, sumber daya manusia, hingga teknologi yang memadai. Oleh karena itu, Kemenkumham bersama IKASTARA Legal sepakat untuk terus berinovasi dalam menjaga dan meningkatkan standar tata kelola perusahaan di Indonesia.
Observasi terbaru menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan praktik GCG secara optimal cenderung memiliki performa yang lebih baik dan berkesinambungan. Oleh karena itu, fokus IKASTARA Legal tidak hanya terbatas pada edukasi, tetapi juga pada penciptaan platform yang memungkinkan pertukaran informasi dan best practices di antara pelaku bisnis.

Keberlanjutan Bisnis melalui GCG
Penerapan GCG akan berfokus pada lima prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Kelima prinsip ini diharapkan dapat menjadi pondasi bagi setiap perusahaan yang ingin meraih keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Salah satu narasumber dari kalangan akademisi, Dr. Andi Sukma, menyatakan, "GCG bukan hanya soal pemenuhan kewajiban hukum, melainkan sebuah budaya yang harus ditanamkan di setiap lini perusahaan." Menurutnya, ketika GCG dijadikan budaya, maka korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sering terjadi di dalam tubuh perusahaan dapat diminimalisir.

Kolaborasi untuk Masa Depan
Melihat pentingnya penerapan Good Corporate Governance, IKASTARA Legal membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan tata kelola perusahaan. Dalam waktu dekat, mereka berencana mengadakan konferensi dan lokakarya yang mengundang berbagai stakeholders, termasuk regulator, praktisi, dan akademisi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman tentang penerapan GCG.
Pengembangan sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama dalam upaya ini. IKASTARA Legal meyakini bahwa edukasi dan pelatihan yang berkelanjutan akan menghasilkan pengelola perusahaan yang lebih kompeten dan berintegritas.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berharap melalui inisiatif ini, penerapan GCG di Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia usaha, serta mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.
Dengan adopsi GCG yang baik, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan posisi dalam Global Competitiveness Index dan menarik lebih banyak investasi berkualitas di masa depan. 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index