JAKARTA - Rancangan penyesuaian naik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mendapat perhatian dari Komisi VIII DPR RI.
Penelaahan ongkos haji bakal dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk guna meninjau kembali pelaksanaan haji sekaligus membedah elemen pendanaan tahun depan.
DPR memandang tiap bagian biaya wajib dibahas secara teliti supaya ketetapan yang dihasilkan tetap berpihak pada jemaah serta menjaga kelangsungan dana haji.
Satu di antara sekian fokus perhatian ialah besarnya porsi nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dipakai untuk mendanai jemaah yang berangkat.
DPR Minta Panja Haji Bahas BPIH Secara Menyeluruh
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menaruh harapan agar Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII yang bakal menggodok Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dapat merumuskan formulasi pendanaan yang adil serta berkesinambungan.
“Dalam pembahasannya nanti, jangan sampai menjadi salah telaahan Komisi VIII soal ajuan BPIH,” ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Waktu lalu, dalam agenda rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, pihak pemerintah menyodorkan usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta untuk tiap jemaah.
Angka tersebut meningkat bila dikomparasikan dengan BPIH tahun lalu yang menyentuh Rp 87,4 juta.
Soroti Pemanfaatan Nilai Manfaat BPKH
Merespons usulan itu, Selly memandang seluruh bagian pendanaan mesti ditelaah secara saksama agar keputusan yang diambil benar-benar menimbang maslahat jemaah sekaligus masa depan tata kelola dana haji.
Ia secara gamblang menyoroti formula pendanaan yang dinilai masih bertumpu pada nilai manfaat dana haji. Menurut pandangannya, penggunaan nilai manfaat wajib menengok aspek keadilan, utamanya bagi jutaan calon jemaah yang posisinya masih berada dalam daftar antrean.
“Nilai manfaat itu kan sebetulnya harus dipergunakan untuk jamaah yang waiting list, bukan untuk jamaah yang akan berangkat. Tetapi kenapa porsinya hari ini justru lebih banyak dipergunakan untuk jamaah yang akan berangkat,” kata dia.
Oleh sebab itu, Selly menginginkan Panja Komisi VIII DPR RI mengulas seluruh bagian BPIH secara total, mulai dari tata susunan biaya, pendayagunaan nilai manfaat, hingga efeknya pada ketahanan dana haji.
Menurutnya, penelaahan yang mendalam bakal menjadi fondasi guna menelurkan formulasi pendanaan haji yang lebih proporsional, baik untuk jemaah yang hendak berangkat maupun calon jemaah yang masih mengantre.
Kenaikan BPIH Dipengaruhi Biaya Layanan Haji
Sebelum ini, Kementerian Haji dan Umrah menerangkan usulan lonjakan ongkos dipicu oleh segelintir aspek, di antaranya perkiraan nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, tempat tinggal di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan Masyair.
Di samping itu, ada pula penyesuaian pada sektor pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan makanan siap saji (ready to eat/RTE), ongkos konsumsi di Makkah dan Madinah, pembagian tempat tinggal di Madinah, hingga keperluan dana bagi calon jemaah yang batal berangkat.
Guna menjaga agar biaya yang disetor langsung oleh jemaah tetap terjangkau, pemerintah menyodorkan formulasi pendanaan dengan porsi 60 persen bersumber dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan calon jemaah.
Komisi VIII DPR RI sebelumnya memastikan bakal secepatnya membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membedah secara lebih mendetail hasil peninjauan pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi serta rancangan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Panja itu bakal bertugas merangkum rekomendasi perbaikan pelaksanaan haji berlandaskan hasil peninjauan musim haji 2026 sekaligus membahas seluruh komponen pendanaan haji untuk pelaksanaan tahun 2027.