Opsi Spin Off UUS dengan Perusahaan Baru Berkurang, AASI Beri Respon

Kamis, 11 Juni 2026 | 07:42:02 WIB
Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Mei 2026, sebanyak 41 perusahaan telah menyerahkan pembaruan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). 

Dari jumlah tersebut, 26 perusahaan berencana melakukan spin off dengan mendirikan entitas baru, sementara 15 perusahaan lainnya memilih untuk mengalihkan portofolio ke perusahaan lain. 

Angka ini mengalami pergeseran dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 28 perusahaan memilih pendirian entitas baru dan 13 perusahaan memilih pengalihan portofolio.

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menanggapi penurunan jumlah perusahaan yang memilih pendirian entitas baru tersebut sebagai langkah yang wajar dan bukan indikasi bahwa proses spin off terlalu berat.

Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan, menjelaskan bahwa pergeseran ini merupakan bagian dari penyesuaian strategi bisnis masing-masing korporasi menjelang tenggat waktu spin off pada akhir 2026. Menurutnya, keputusan untuk beralih strategi dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, seperti efisiensi operasional, optimalisasi modal, dan arah pengembangan grup.

"Bagi perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha atau ekosistem yang sama, penguatan entitas syariah yang telah ada atau pengalihan portofolio dapat menjadi alternatif yang dinilai lebih efektif dalam mendukung pengembangan bisnis jangka panjang," ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Lebih lanjut, Fauzi menekankan bahwa perusahaan kini tidak hanya berorientasi pada keberhasilan spin off, tetapi juga pada kesiapan operasional pasca-pemisahan. 

Perusahaan dituntut untuk memperkuat modal, kapasitas SDM, teknologi, hingga distribusi. Oleh karena itu, evaluasi struktur bisnis dianggap sebagai langkah tepat guna memastikan keberlanjutan usaha.

"Paling terpenting adalah memastikan bahwa model yang dipilih, baik melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio, mampu menghasilkan perusahaan asuransi syariah yang sehat, memiliki permodalan yang kuat, dan mampu berkembang secara berkelanjutan setelah proses spin off selesai," ucap Fauzi.

Sementara itu, PT Asuransi Umum Bumida 1967 (Bumida) baru saja memutuskan untuk mengalihkan portofolio UUS kepada PT Asuransi Takaful Umum, setelah mengantongi persetujuan OJK pada 18 Mei 2026. Plt Direktur Utama Bumida, Radiktya Dwi Putra, memastikan hak dan kewajiban pemegang polis tetap terjaga sepenuhnya selama masa transisi ini.

Sesuai Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023, kewajiban spin off UUS harus tuntas paling lambat akhir 2026. Hingga 22 Mei 2026, OJK mencatat sebagian perusahaan telah menyelesaikan proses spin off baik melalui pendirian entitas baru maupun pengalihan portofolio.

Terkini