Harga Sawit Turun Saat Dolar Naik, Mentan Amran: Ada Anomali

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:48:54 WIB
Kementerian Pertanian.

jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengidentifikasi adanya ketidakwajaran atau anomali pada pergerakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit domestik, padahal nilai jual CPO global dan nilai tukar dolar AS atas rupiah tengah merangkak naik.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berpendapat anjloknya harga TBS ialah sebuah fenomena anomali yang semestinya tidak dijumpai dalam mekanisme pasar. 

Menurut pandangannya, nilai jual TBS harusnya ikut terdongkrak naik selaras dengan menguatnya harga CPO. Namun demikian, kenyataan yang dijumpai justru bertolak belakang, yakni harga TBS malah merosot di tengah menguatnya aspek eksternal tersebut.

Amran pun mengutarakan sebelum adanya maklumat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan ekspor komoditas strategis satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak dijumpai adanya pergerakan kenaikan harga TBS di lapangan.

“Kalau ini naik, pasti naik. Yang terjadi adalah [harga TBS] turun. Jadi jangan kami cerita dulu tentang pengumuman [ekspor satu pintu lewat PT DSI],” kata Amran dalam rapat koordinasi stabilisasi harga TBS di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pada kesempatan itu, Amran menjabarkan ketidaksesuaian antara melonjaknya harga komoditas global dengan keadaan di dalam negeri. 

Ia memaparkan harga CPO dunia melambung tinggi, namun situasi tersebut tidak tergambar pada harga TBS.

Data memperlihatkan sepanjang periode April 2024–Mei 2026, nilai jual CPO dunia merosot naik hingga 47,01%. Kendati demikian, lonjakan tersebut tidak sepenuhnya tercermin pada harga TBS nasional yang terpantau cuma terangkat di kisaran 29%–32%.

Di waktu yang sama, nilai tukar dolar AS juga tercatat mendaki kisaran 10,83% atau setara Rp1.763, sedangkan harga TBS hanya mendapati peningkatan terbatas di angka Rp665–Rp783 per kilogram. 

Malahan, harga TBS di level petani masih berada di kisaran 20% lebih rendah apabila dikomparasikan dengan keputusan gubernur yang mematok di kisaran Rp400–Rp1.500 per kilogram.

Pasca 20 Mei 2026, harga TBS nasional pun mendapati tekanan hebat sampai-sampai jatuh kisaran 17%, terperosok di rentang Rp300–Rp1.250 per kilogram.

“Kalau kami lihat naik CPO dunia 47%, TBS nasional [naik] 29%—32%, kurs dolar dibanding rupiah [naik] 10,83%. Terus harga TBS dari SK Gubernur itu di bawah 20%. TBS nasional turun 17%. Ini anomali,” ucapnya.

Menurut dia, situasi semacam itu tidak lumrah terjadi dalam mekanisme pasar, terlebih di tengah menguatnya faktor eksternal layaknya harga CPO serta nilai tukar dolar AS.

 Amran menganggap ketidakwajaran ini memicu efek langsung terhadap kurang lebih 15 juta petani sawit di tanah air.

“Artinya, anomali terjadi tidak boleh di Republik ini, karena menzalimi 15 juta petani,” ujarnya.

Amran menegaskan tidak ada dalih bagi harga TBS untuk tidak kembali pada level yang normal, bahkan menurut perhitungannya harga tersebut mestinya bisa terangkat kisaran 10% seiring dengan menguatnya mata uang dolar AS.

“Jadi tidak ada alasan. Sekali lagi, tidak ada alasan harga tidak kembali semula, bahkan naik daripada semula, naik 10%. Paham maksudku? Harusnya seperti itu. Jadi kami minta mulai hari ini, tidak ada lagi cerita, bahwa di bawah harga,” tuturnya.

Ia pun mengutarakan petunjuk tersebut bakal dikawal dan ditindaklanjuti oleh aparat di daerah lewat Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) serta Satuan Tugas (Satgas), yang turut ditembuskan kepada Kapolri. 

Ia menggarisbawahi seluruh pihak terkait wajib memastikan harga TBS kembali normal tanpa ada penangguhan.

“Kalau Rp3.200 [per kilogram], harusnya tetap Rp3.200. Ada Rp3.600, kembali ke Rp3.600, berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, Peraturan Gubernur. Harga yang dikeluarkan oleh Gubernur,” pungkasnya.

Terkini