Bahlil Batalkan Gross Split Tambang, Industri Nikel Merasa Lega

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:48:53 WIB
Bahlil.

jakarta - Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) merespons positif atas dibatalkannya wacana penerapan mekanisme bagi hasil atau gross split dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Ketua FINI Arif Perdana Kusumah memaparkan, sektor industri nikel saat ini memerlukan adanya kemantapan fiskal, kejelasan regulasi dalam jangka panjang, serta sistem investasi yang sanggup bersaing di kancah global.

 Hal tersebut sangat dibutuhkan agar proses hilirisasi di tanah air dapat terus berkembang secara konsisten.

"Dalam kompetisi global seperti ini, Indonesia perlu memperkuat kepercayaan investor, menjaga stabilitas kebijakan, dan meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang. Gross split revenue bukan solusi untuk industri nikel Indonesia," kata Arif, Selasa (9/6/2026).

Ia menguraikan bahwa ditiadakannya rencana sistem gross split di sektor pertambangan minerba menjadi sebuah angin segar. 

Pasalnya, kondisi industri nikel saat ini pun telah berada di bawah tekanan yang cukup berat.

Arif mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu 12 hingga 18 bulan ke belakang, pelaku industri telah dihadapkan pada lonjakan nilai royalti yang secara efektif menyentuh angka 14% sampai 19%, merangkaknya harga patokan mineral (HPM), rencana penerapan Global Minimum Tax (GMT), perlambatan proses restitusi pajak, hingga naiknya pengeluaran untuk energi serta bahan baku.

Bukan hanya itu, pihak pengusaha juga sedang berhadapan dengan tingginya nilai jual sulfur. 

Arif mencatat, pasca terjadinya ketegangan bersenjata di Iran serta gangguan di kawasan Selat Hormuz, harga sulfur melesat tajam dari kisaran US$400 per ton menjadi mendekati US$1.300 per ton.

"Lonjakan sulfur diperkirakan meningkatkan biaya produksi HPAL sekitar US$4.000 ton nickel equivalent," imbuh Arif.

Ia mengutarakan bahwa melonjaknya harga sulfur tersebut memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap industri yang mengandalkan smelter High Pressure Acid Leach (HPAL). 

Merujuk pada pandangannya, mayoritas proyek HPAL belakangan ini telah berada pada posisi margin EBITDA yang sangat tipis, bahkan sebagian di antaranya mencatatkan nilai negatif.

"Dalam kondisi seperti ini, jika ada tambahan gross split dapat langsung membuat proyek baru maupun ekspansi menjadi tidak feasible," kata Arif.

Lebih dalam lagi, Arif mengingatkan seandainya wacana sistem gross split itu jadi diimplementasikan, hal tersebut bakal memangkas IRR proyek secara tajam, memperlama masa pengembalian modal (payback period), memperbesar potensi pembatalan proyek, serta mereduksi daya pikat Indonesia di mata negara-negara kompetitor.

Menurutnya, pemberlakuan skema gross split secara mendadak justru memicu risiko lahirnya ketidakpastian yang masif bagi para penanam modal, memperburuk penilaian terhadap risiko investasi di Indonesia, menghambat masuknya modal baru, hingga memicu perpindahan basis hilirisasi ke negara lain yang dinilai lebih kondusif dan kompetitif.

"Jika gross split ini diterapkan, maka akan memberikan risiko-risiko yang serius, termasuk industri hilirisasi nikel di Indonesia, terutama akan mendorong relokasi investasi dan hilirisasi nikel to negara lain yang lebih kompetitif," jelas Arif.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menggarisbawahi bahwa tidak akan ada penerapan sistem bagi hasil dalam sektor pertambangan. 

Pernyataan tersebut secara otomatis membatalkan rancangan yang sempat diagendakan pemerintah sebelumnya.

Kala itu, pihak pemerintah sempat menggulirkan wacana mengenai skema baru terkait pembagian hasil antara negara dengan pihak korporasi pengelola tambang. 

Model pembagian hasil yang sempat dikaji tersebut merujuk pada regulasi yang lazim digunakan dalam sektor minyak dan gas bumi, yakni sistem cost recovery atau gross split.

Bahlil menjelaskan, regulasi gross split cuma diberlakukan pada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). 

Oleh karena itu, ia mempertegas bahwa lini pertambangan tidak akan mengadopsi regulasi tersebut.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/5/2026).

Berdasarkan pemaparan Bahlil, penegasan itu sengaja dilontarkan demi menyuguhkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. 

Karenanya, ia mengimbau agar kalangan dunia usaha tidak usah merasa cemas seputar kejelasan regulasi.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang, hampir satu setengah jam. Untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan," jelas Bahlil.

Terkini